Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terus Jadi Sorotan Masyarakat, Kapolri Bilang Begini

Alpin. • Sabtu, 22 Juni 2024 | 18:41 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

RADAR BOGOR, Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu terus mendapat sorotan dari masyarakat luas.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon ini pun mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri pun minta kepada jajarannya untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu secara profesional.

Termasuk dalam menangani tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, yang kini sudah ditahan Polda Jawa Barat.

"Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," kata Sigit di Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Kapolri mengegaskan, itu artinya adalah bukti yang tidak terbantahkan. "Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," imbuhnya.

Sigit mengatakan, kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Sehingga harus diselesaikan secara profesional supaya tidak menjadi polemik. "Karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(**)

Editor : Alpin.
#vina #cirebon #pembunuhan