RADAR BOGOR, Makin marak dan meresahkan kasus game online terlarang alias judol, kian bertambah setiap harinya.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur situs terlarang tersebut.
Kasus yang meresahkan masyarakat ini diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Berkaitan dengan hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan dengan cara berkala.
Bank Rayat Indonesia ikut mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang dari permainan game online terlarang tersebut.
Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website untuk didata.
Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain, maka tampilan website tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung," ujar Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.
Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, sambungnya, mereka telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran.
Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi game online terlarang.
Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto.(*)
Editor : Alpin.