Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dugaan Korupsi PJUTS, Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Wadir Dittipidkor Ungkap Ini

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 5 Juli 2024 | 05:47 WIB
DIttipidkor Bareskrim menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
DIttipidkor Bareskrim menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

RADAR BOGOR — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (DIttipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Ditjen Energi Baru terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Kamis (4/7).

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).

Ditaksir negara mengalami kerugian mencapai Rp 64 miliar.

Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombespol Arief Adiharsa menuturkan, penggeledahan dilakukan di kantor Ditjen EBTKE di Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dilakukan petugas sejak Kamis pagi itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS pada 2020 lalu. ”Penyidik sudah di lokasi,” paparnya.

Proyek pengadaan itu dikerjakan banyak titik yang tersebar di tiga wilayah, yakni Barat, Tengah dan Timur.

”Dalam prosesnya pengadaan dan pelaksanaan diduga terjadi tindak pidana korupsi,” terangnya.

Dugaan korupsi itu diduga terjadi untuk pengadaan dan pelaksanaan PJUTS yang berada di wilayah Tengah.

Status kasus dugaan korupsi tersebut dalam tahap penyidikan.

Nilai kontrak pengadaan PJUTS di wilayah Tengah tersebut senilai Rp 108 miliar. Dari penilaian petugas ditaksir terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 64 miliar.

Namun, jumlah kerugian tersebut masih bisa berubah. ”Nilai kerugian negara belum bersifat final,” urainya.

Penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari ahli.

Untuk menentukan nilai kerugian negara tersebut, biasanya dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Kita tunggu dari ahlinya,” jelasnya. .

Namun begitu, Arief belum merinci bagaimana proses terjadinya dugaan korupsi tersebut.

Siapa saja yang diduga terlibat juga belum diungkapkan. ”Pada pokoknya terjadi penyimpangan dalam proyek penerangan jalan umum tenaga surya,” tegasnya.

Diketahui bahwa proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang pengadaannya dikelola oleh Kementerian ESDM. Dalam pengadaannya dilakukan dengan sumber anggaran dari APBN.

Berdasarkan data dari kementerian ESDM, sejak 2015 hingga 2022 terdapat 111.233 unit PJUTS telah terbangun yang menerangi jalan sepanjang kurang lebih 5.562 kilometer se-Indonesia. (idr)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#korupsi #bareskrim polri #kementerian esdm