Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Organisasi Petani Desak Amandemen UU Otonomi Daerah untuk Meningkatkan Peran Penyuluh

Yosep Awaludin • Jumat, 5 Juli 2024 | 09:30 WIB
Sadar Subagyo, Sekjen HKTI mengatakan bahwa mewujudkan setiap program pembangunan pertanian akan menjadi tantangan besar jika tidak ada dukungan dari penyuluh pertanian.
Sadar Subagyo, Sekjen HKTI mengatakan bahwa mewujudkan setiap program pembangunan pertanian akan menjadi tantangan besar jika tidak ada dukungan dari penyuluh pertanian.

RADAR BOGOR - Penyuluh berfungsi sebagai pusat pembangunan pertanian. Karena itu, peranannya sebagai penghubung antara petani dan pemerintah pusat menjadi sangat penting.

Sayangnya, dengan UU Otonomi Daerah, otoritas pemerintah pusat hilang ketika penyuluh berada di bawah pemerintah daerah.

Sadar Subagyo, Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), mengatakan bahwa mewujudkan setiap program pembangunan pertanian akan menjadi tantangan besar jika tidak ada dukungan dari penyuluh pertanian.

Saat pemerintah memiliki program Inmas dan Bimas, penyuluh menjadi pihak terdepan dalam menyampaikan dan mengawasi program tersebut.

Berdasarkan Program Inmas dan Bimas, penyuluh sebanding dengan musisi band yang bernyanyi untuk petani.

"Tapi setelah reformasi, masalah yang dibawa penyuluh hilang dan terdegradasi," ujarnya Pada Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Karena itu, Sadar percaya bahwa tidak mungkin untuk mencapai swasembada pangan tanpa penyuluh yang kuat.

Meskipun pemerintah memiliki program yang bagus (digambarkan dengan merah), tidak mungkin untuk mencapai target swasembada tanpa penyuluh yang kuat.

Sadar mengakui bahwa UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) membuat posisi penyuluh pertanian lebih kuat, tetapi dia menyesalkan bahwa UU Otonomi Daerah justru mengamputasi UU tersebut.

Sadar menegaskan bahwa meskipun penyuluhan sudah memiliki UU, mereka telah diubah oleh UU Otonomi Daerah.

Oleh karena itu, yang paling mungkin adalah mengubah UU Otonomi Daerah untuk mengembalikan peran penyuluh pertanian sesuai UU No. 16 Tahun 2006.

Pasal yang berkaitan dengan masalah pertanian adalah salah satu yang menurut Sadar harus diamandemenkan.

Saat ini, pertanian hanya merupakan keputusan daerah; oleh karena itu, ia mendesak agar amandemen tersebut menjadikan pertanian sebagai bagian dari pemerintahan.

“Menteri Dalam Negeri sudah mendukung untuk menjadikan pertanian menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” katanya.

Bahkan Sadar menegaskan kembali bahwa tanpa amendemen UU Otonomi Daerah, program pertanian dan penyuluhan tidak akan berhasil.

Trik Jadi Pegawai Pusat

Sementara itu, Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), berpendapat bahwa penyuluh pertanian ASN dan P3K harus ditarik ke pusat.

"Jika ada penyuluhan tetapi tidak ada satu komando, maka petani akan melangkah tanpa penyuluh. Padahal swasembada dahulu itu terjadi ketika petani dan penyuluh bergabung menjadi satu," katanya.

KTNA menyatakan kekhawatiran mereka tentang sistem penyuluhan pertanian Indonesia, yang dianggap tidak ideal dan dapat berdampak negatif pada sektor pertanian nasional.

Struktur wadah penyuluh pertanian tidak merata di seluruh negara, meskipun mereka jelas bekerja di lapangan.

"Saat ini, posisi penyuluh tersebar di berbagai bagian instansi, tanpa konsistensi pengelolaan dan koordinasi yang jelas," tuturnya.

Yadi melihat bahwa ada perlunya perubahan dalam pengelolaan penyuluhan karena kondisi saat ini menghalangi penyuluhan untuk membantu petani di lapangan. Dia menyarankan agar pusat kembali memberikan pelatihan kepada penyuluh pertanian.

KTNA mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas untuk membuat sistem penyuluhan yang lebih terpadu, mengingat peran penyuluh sangat penting dalam mendampingi petani untuk mencapai swasembada pangan. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #penyuluh #pertanian