RADAR BOGOR - Melalui pembentukan Satgas Pemberantasan yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas menghapus game online terlarang.
Ranto Pasaribu, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI, meminta pemerintah untuk tidak hanya berkonsentrasi pada penutupan situs game online terlarang. Karena situs web baru terus muncul, dia percaya bahwa tindakan tersebut tidak efektif.
Penutupan situs web bukanlah pilihan terbaik untuk memberantas game online. Ranto Pasaribu menyatakan bahwa faktanya transaksi terus meningkat dari tahun ke tahun, dan hal ini berdampak negatif pada tatanan sosial dan moral generasi muda.
Ranto menyatakan bahwa secara komprehensif, pemberantasan game online terlarang harus dilakukan dengan menindak tegas para bandar serta memblokir rekening, e-wallet, dan operator seluler yang melakukan transaksi.
tindakan represif harus diterapkan untuk memberantas game online yang dilarang, terutama terhadap penyedia dan pihak yang bertanggung jawab atasnya.
Menurutnya, salah satu solusi nyata untuk mengatasi masalah ini adalah pemblokiran rekening, e-wallet, dan layanan operator seluler yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Selain itu, Ranto menekankan bahaya yang ditimbulkan oleh game online terlarang terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat bangsa. Dana game senilai triliunan rupiah telah didistribusikan ke dua puluh negara, menurut PPATK.
Praktek bermain game di internet dilarang karena menghabiskan uang yang seharusnya kembali ke masyarakat. Perputaran uang di Indonesia mencapai Rp 427 triliun dari tahun 2023 hingga kuartal pertama 2024.
Ranto menjelaskan bahwa ini berdampak langsung pada konsumsi dan belanja masyarakat, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi yang mendukung produksi serta menghasilkan pendapatan negara melalui pajak dan cukai.
Dengan penurunan daya beli masyarakat yang signifikan, dampaknya terasa di sektor bisnis. Karena game online terlarang, uang yang seharusnya digunakan untuk belanja malah terbuang sia-sia. Menurutnya, perekonomian negara akan menjadi lebih lemah jika masalah ini tidak ditangani segera.
GMKI mendesak untuk mempercepat proses pemberantasan dan penindakan, terutama dalam koordinasi antara lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, PPATK, Kemkominfo, dan lembaga lainnya yang terkait dengan masalah game online terlarang. (mer)
Editor : Yosep Awaludin