Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Yosep Awaludin • Senin, 8 Juli 2024 | 12:19 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memutuskan agar Pegi Setiawan (tengah) dibebaskan dari penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memutuskan agar Pegi Setiawan (tengah) dibebaskan dari penjara.

RADAR BOGOR - Permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memutuskan agar Pegi Setiawan yang juga dikenal sebagai Perong, dibebaskan dari penjara.

Pengadilan Negeri Bandung menganggap penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

Dengan keputusan ini, Hakim Eman meminta Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Hakim Eman membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024).

Hakim Eman menyatakan bahwa semua tindakan yang dilakukan termohon menjadi tidak sah dan batal demi hukum karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah.

Dia menyatakan bahwa berdasarkan surat keputusan nomor SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya, proses penetapan tersangka kepada pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Aman menyimpulkan bahwa tindakan pemohon, yaitu kepolisian, dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, pembunuhan berencana, atau pembunuhan, tidak sah.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak, kedudukan, dan martabat Pegi Setiawan seperti sedia kala.

Selain itu, Eman menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dengan nomor STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 telah dibatalkan sesuai dengan hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dibuat oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," kata Hakim Eman. "Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," lanjutnya. 

Menanggapi hal ini, Kombes Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jabar, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan hakim.

"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik nanti jika misalnya putusan hakim ditindaklanjuti, jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan hakim. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya," kata Kombes Nurhadi. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#Vina Cirebon #bandung #Pegi Setiawan