RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Bandung, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Gugatan praperadilan ini dilakukan atas penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan Polda Jawa Barat, di kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaiman ini menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sesuai prosedur maupun hukum yang berlaku.
Dalam putusannya, Hakim PN Kota Bandung minta kepada kepolisian untuk segera menghentikan segala penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya.
Menyikapi hasil putusan itu, Ketua Harian Kompolnas Polri, Benny Jozua Mamoto mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait implementasi peraturan kepala polisi dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan.
"Hari ini kami cermati pertimbangan hakim, dari beberapa pertimbangan itu akan kami jadikan evaluasi atas implementasi Perkab dan perpol manajemen penyidikan," kata Benny.
Dia menyebut ke depannya akan menjadikan masukan hakim tersebut pertimbangan dalam evaluasi perkab dan perpol yang diberlakukan pihak kepolisian.
"Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas bakal evaluasi bagaimana penanganannya. Evaluasi perkab dan perpol aturan itu, terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada jenis kasus tidak bisa dipukul rata," sebutnya.
Perkab dan perpol, sambungnya, tidak bisa disamakan ada perbedaan mereka melihatnya dari sisi ini seperti penipuan dan pembunuhan, beda penaganan dan SOP-nya.
Sementara itu menyoal hasil persidangan, pihak kepolisian akan mematuhi seluruh putusan yang dijatuhkan hakim PN Kota Bandung.
"Kami hadir dan mencermati apa pertimbangan hakim sampai putusan akhir. Kami menghormati praperadilan ini, Polri akan mematuhi putusan tersebut," tandasnya.(rup)
Editor : Alpin.