Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengamat Politik Sebut Anggota Wantimpres Harus Tetap Dibatasi, Begini Penjelasannya!

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 16 Juli 2024 | 07:19 WIB
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

RADAR BOGOR – RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna 11 Juli lalu masih menimbulkan polemik.

DPR RI didesak untuk tetap membatasi jumlah orang yang masuk ke lembaga tersebut.

Pengamat politik, Ujang Komarudin menilai revisi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 itu sarat kepentingan politik.

Terutama untuk mengakomodasi orang-orang yang berjasa terhadap Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Kemungkinan juga, Wantimpres yang akan berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung menjadi tempat masuknya para mantan presiden dan Wapres.

’’Kombinasi antara keduanya,’’ terang Ujang kepada Jawa Pos, Senin (15/7).

Ujang juga menyoroti usulan jumlah anggota Wantimpres yang tidak dibatasi nantinya.

Menurut dia, usulan itu mengganggu kepastian anggaran yang harus disiapkan.

’’(Jumlah anggota) harus tetap dibatasi,’’ tegas dosen Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta itu.

Direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menyatakan, pembahasan RUU Wantimpres mirip dengan revisi Undang Undang Kementerian.

Dalam revisi Undang Undang Kementerian, batas jumlah kementerian rencananya akan dihapus, mengikuti kebutuhan presiden nanti.

Ujang berharap DPR RI dan pemerintah tidak seenaknya dalam menyusun undang undang demi kepentingan individu atau segelintir orang.

’’Suara rakyat juga harus didengar,’’ ucapnya. (lum/c18/bay)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#dpr ri #undang undang #wantimpres