RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan vaksinasi meningitis untuk jemaah haji dan umrah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang dikeluarkan pada 11 Juli 2024.
"Vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah," tulis keterangan dalam surat edaran itu.
Peraturan ini disesuaikan dengan permintaan sebelumnya yang disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi dalam nota diplomatik yang dikeluarkan oleh Kedutaan Arab Saudi pada 20 Mei 2024.
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengubah persyaratan kesehatan jemaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia dor Umrah - 1445H, yang dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, vaksinasi meningitis diperlukan, menurut laman resmi BBKK Soetta Kemenkes.
Ini terutama berlaku untuk anggota rombongan yang memiliki penyakit terkait dan pencegahan penyakit menular.
Calon jemaah haji dan umrah dapat melakukan vaksinasi meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan atau di fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi internasional.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Selain itu, kebijakan SE Sekjen Kemenkes tahun 2022 mengenai persyaratan vaksinasi meningitis untuk jemaah haji dan umrah juga dicabut dalam surat edaran ini. (***)
Editor : Yosep Awaludin