Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perangi Game Online Terlarang, BRI Lakukan Pemblokiran Rekening Hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering

Rani Puspitasari Sinaga • Minggu, 21 Juli 2024 | 14:45 WIB

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto

RADAR BOGOR  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus memperkuat sistem internal sebagaistrategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan perseroan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkumdalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme(APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.

“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” imbuhAgus Sudiarto.

Baca Juga: Innalillahi, Mobil Pembawa Santri di Bogor Tertabrak KRL, Polisi Ungkap Kondisi dan Kronologinya

Agus Sudiarto juga mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judionline untuk melakukan pendataan

Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi onlinemaka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terusberlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekeningyang langsung diikuti dengan pemblokiran,” imbuhnya.

Baca Juga: Selamatkan Bumil dan Tekan Angka Stunting di Bogor, Sukamakmur Gencar Lakukan Program Ini

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkanterdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang kebank langsung.

Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#game online #money laundering #bri