RADAR BOGOR - Roti bermerek Okko diminta untuk ditarik dari pasaran, setelah BPOM menemukan kandungan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan.
Melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi oleh Biro Kerja Sama dan Humas BPOM, BPOM menyatakan bahwa asam natrium dehidroasetat ditemukan dalam sampel roti yang diproduksi di Bandung itu.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis keterangan resmi BPOM, yang dikutip dari jawapos.com.
BPOM melakukan inspeksi ke fasilitas produksi roti Okko dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan prosedur produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Ini menyebabkan temuan kandungan pangan berbahaya.
Hasilnya membuat BPOM menghentikan produksi dan distribusi roti Okko dari pasaran. Selain itu, BPOM melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan distribusi menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (juga dikenal sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tulis BPOM.
Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 menetapkan bahwa natrium dehidroasetat dapat digunakan sebagai unsur kimia dalam produk kosmetik dengan takaran maksimum 0,6 persen. (***)
Editor : Yosep Awaludin