RADAR BOGOR - Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHPidana yang menjerat mantan petinggi Jawa Pos Zainal Muttaqin, setelah menghabiskan waktu yang panjang.
Pada akhirnya, kasus tersebut diputus oleh Mahkamah Agung (MA) yang termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara. Itu diungkapkan langsung Corporate Lawyer JJMN Group, Andi Syarifuddin, Rabu (31/7/2024).
Andi Syarifuddin menjelaskan, di dalam amar putusan kasasi tersebut mengadili yaitu menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa H. Zainal Muttaqin.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan tersebut,” ungkap Andi Syarifuddin dalam keterangan resminya yang diterima Radar Bogor.
Tak hanya itu, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 242/PID/2023/PT SMR tanggal 11 Januari 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023 tersebut.
Lebih lanjut Andi Syarifuddin mengatakan, menyatakan terdakwa H. Zainal Muttaqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Andi Syarifuddin menambahkan, dalam putusan tersebut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan seterusnya.
“Sebelumnya kami dari tim hukum PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) berkeyakinan bahwa Mahkamah Agung (MA) akan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda dengan alasan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda yang sependapat dengan Kuasa Hukum Zainal Muttaqin dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa sertifikat atas tanah merupakan bukti hak menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” tuturnya.
Menurut dia, SEMA Nomor 10 Tahun 2020 yang pada pokoknya menegaskan bahwa nama yang tertera di dalam sertifikat adalah pemilik meskipun untuk pembelian menggunakan dana pihak lain, maka sangat jelas bahwa kepemilikan atas obyek tanah maupun sertifikat tanah tersebut melekat kepada nama yang tercantum di dalamnya.
“Pasal 1 angka 20 PP No 24 tahun 1997 yang menjadi Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) PP No 24 tahu 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang pada intinya berbunyi Sertifikat tanda bukti hak yang kuat dan sempurna mengenai data fisik dan data yuridis, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut dapat dibuktikan kebenarannya,” papar dia.
Dalam perkara ini, kata dia, sangat jelas bahwa data yuridis tidak sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan (Zainal Muttakin) dengan alasan Zainal Muttaqin tidak dapat membuktikan secara yuridis bahwa Zainal Muttaqin yang mengeluarkan uang untuk membeli tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini, sebaliknya PT Duta Manuntung yang dapat membuktikan secara yuridis bahwa PT Duta Manuntung yang mengeluarkan uang untuk pembayaran atau membeli tanah-tanah yang diatasnamakan Zainal Muttaqin sebagai Direktur PT Duta Manuntung pada saat itu, artinya nama Zainal Muttaqin yang tercatat dalam sertifikat tanah yang menjadi objek dalam perkara ini adalah cacar yuridis sehingga sertifikat tanah atas nama ZAINAL MUTTAQIN tersebut tidak menjadi hak kuat dan sempurna.
Andi Syarifuddin menjelaskan, SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Perjanjian Nominee yang menjadi Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut bertentangan dengan Asas Non Retroaktif adalah Asas Hukum Tidak Berlaku Surut artinya perbuatan Zainal Muttaqin yang mempergunakan namanya tercatat di dalam sertifikat tanah yang objek dalam perkara ini dilakukan sebelum SEMA Nomor 10 Tahun 2020 itu ada, sehingga SEMA tersebut tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membenarkan bahwa nama yang tertera di dalam sertifikat adalah pemilik meskipun untuk pembelian menggunakan dana pihak lain.
“Selain bertentangan Asas Non Retroaktif tersebut, PT Duta Manuntung dan ZAINAL MUTTAQIN tidak pernah membuat perjanjian nominee, sehingga SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, adapun nama Zainal Muttaqin tercatat di dalam sertifikat tanah yang menjadi objek dalam perkara ini, itu atas kemauan Zainal Muttaqin sendiri sebagai Direktur PT Duta Manuntung pada saat itu,” kata Andi Syarifuddin.
“Sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, kami dari tim hukum PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) berharap kepada semua Pengurus Perusahaan Jawa Pos Group baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif dan namanya masih tercatat atasnama asset perusahaan baik asset tidak bergerak, maupun asset yang bergerak, kiranya berkenan untuk segera dibaliknama ke atasnama perusahaan, dan tidak terpengaruh dengan pendapat-pendapat hukum yang menyesatkan, yang menyatakan bahwa nama yang tercatat dalam sertifikat tanah adalah bukti yang sah, kuat dan mengikat,” pungkas Andi Syarifuddin. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim