RADAR BOGOR, Saat ini, salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah keterlibatan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK mengatur ketentuan ini.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peraturan ini diberlakukan secara nasional mulai hari ini 1 Agustus 2024.
Rizzky menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) dari peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa persyaratan untuk berpartisipasi dalam JKN aktif.
Rizky mengatakan, tindakan ini merupakan kebijakan administratif dan merupakan bagian dari kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menerapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Dia menambahkan, kolaborasi ini memiliki makna yang penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Dengan adanya persyaratan ini, setiap warga negara termasuk pemohon SKCK, diharapkan dapat memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, yang fokus pada peningkatan kepesertaan JKN hingga 98 persen dari populasi.
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dan Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Semarang, Balikpapan, Makassar, Denpasar, dan Kabupaten Sorong, mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Rizzky mencatat dalam penelitian bahwa sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk pendaftaran pendidikan dan lamaran kerja.
Menurutnya, tujuan dari uji coba ini adalah untuk menemukan dan mengatasi berbagai hambatan yang mungkin muncul, sehingga semua sudah siap dan berjalan lancar saat penerapan di seluruh negeri.
Rizzky juga mengatakan bahwa dapat layanan call center 165 untuk informasi lebih lanjut atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.(*)
Penyusun: Novia Rahmadaniah/ITB Vinus Bogor
Editor : Alpin.