RADAR BOGOR - Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK bisa ikut daftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa resign di tahun 2024 ini.
Jadi, bagi PPPK yang sudah bekerja selama minimal satu tahun dapat melamar CPNS tanpa harus cabut status PPPK mereka.
Dengan demikian, ada memungkinkan mereka untuk kembali menjadi PPPK apabila tidak diterima atau terpilih menjadi PNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring (online) pada 29 Juli 2024.
Aba menjelaskan bahwa keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, mengatur kebijakan pengadaan PNS tahun tersebut.
Aba juga mengatakan bahwa CPNS akan dipekerjakan pada tahun 2024 berdasarkan persyaratan umum dan khusus.
Kebutuhan khusus ditujukan kepada diaspora, penyandang disabilitas, putra-putri Papua, Kalimantan, dan daerah 3T—terdepan, terpencil, dan tertinggal.
Selain itu, Aba menyatakan bahwa fokus kebijakan seleksi aparatur sipil negara (ASN) akan berada pada pelayanan dasar dan peningkatan tenaga yang tidak terafiliasi dengan ASN atau honorer.
Pemerintah juga berkomitmen untuk seminimal mungkin mengurangi jumlah rekrutmen untuk posisi yang terkena dampak transformasi digital.
Aba menyatakan bahwa tujuan utama rekrutmen tahun ini adalah untuk mencari bakat-bakat terbaik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, bakat baru dari lulusan terbaik akan berkonsentrasi pada peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan.
Melalui kebijakan ini, Kemenpan RB berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas aparatur sipil negara untuk meningkatkan layanan masyarakat.
Dengan memberi PPPK kesempatan untuk melamar CPNS tanpa mengundurkan diri, diharapkan masa depan birokrasi akan lebih dinamis dan berkualitas. (***)
Editor : Yosep Awaludin