Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pendirian Rumah Ibadah Semakin Mudah, Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Diharmonisasi, Syarat Ini yang Dicoret

Lucky Lukman Nul Hakim • Senin, 5 Agustus 2024 | 06:39 WIB
Mantan Menag Gus Yaqut ditetapkan jadi tersangka oleh KPK
Mantan Menag Gus Yaqut ditetapkan jadi tersangka oleh KPK

RADAR BOGOR – Pendirian rumah ibadah akan semakin mudah.

Dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres PKUB) Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang tengah digodok, bakal ada penyederhanaan-penyederhanaan izin rumah ibadah.

Salah satunya, soal rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk pendirian rumah ibadah.

Rencananya, FKUB ini bakal dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah ke depannya.

Hal ini disinggung kembali oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira, Sabtu (3/8).

Di aturan lama, kata dia, izin pendirian rumah ibadah membutuhkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kondisi ini yang kemudian kerap mempersulit masyarakat untuk mendirikan tempat ibadah.

Karenanya, dalam aturan terbaru, pendirian rumah ibadah nantinya hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

”Untuk menunjukkan kehadiran pemerintah, rekomendasi untuk mendirikan rumah ibadah hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Agama, sedangkan FKUB dicoret,” kata dia.

Oleh karena itu, agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan lainnya, dipastikan harus menjunjung tinggi toleransi.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan, aturan yang dimaksud oleh Menag adalah RPerpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

RPerpres ini merupakan tindak lanjut dari upaya peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006.

Aturan ini disusun dengan harapan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam ikut meningkatkan kualitas kerukunan.

Finalisasi Pembahasan RPerpres ini pun sudah dibahas di awal Agustus ini di Kantor Kemenko Polhukam.

Dipimpin oleh Plt. Deputi VI/Kesbang Kemenko Polhukam Janedjri M. Gaffar, kegiatan dilaksanakan untuk pembulatan kesepakatan dalam RPerpres PKUB terkait dengan materi muatan mengenai pengaturan pelibatan penghayat kepercayaan dalam tugas FKUB kabupaten/kota.

Di mana, telah disepakati pengaturannya.

Khususnya, hak beragama dan berkeyakinan.

”Aparat penegak hukum juga harus menegakkan hukum dan konstitusi,” terangnya.

Menurutnya, salah satu hal penting adalah syarat jumlah umat beragama di tempat ibadah yang akan dibangun.

Syarat itu untuk memastikan tempat ibadah itu tidak sia-sia setelah dibangun.

”Setau saya itu aturan lama minimal 60 orang,” jelasnya.

Sebagai umat yang bertakwa kepada Tuhan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap saudara yang berbeda agama.

Kehadiran pemeluk agama lain justru memperkaya kehidupan bahkan menebalkan keyakinan kepada agama sendiri. ”itu intinya,” tegasnya. (mia/idr)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#fkub #rumah ibadah #kemenag