RADAR BOGOR—Pada 17 Agustus 2024, Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaannya yang ke-79. Ada aturan yang harus diketahui dan dipatuhi, terutama yang berkaitan dengan pemasangan Bendera Merah Putih.
Menurut situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (www.setneg.go.id), Bendera Merah Putih akan dipasang secara bersamaan di lingkungan mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, edaran itu menguraikan peraturan yang berkaitan dengan imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang, Bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya.
Bendera Merah Putih harus dibuat dari kain yang tidak luntur warnanya dan memiliki ukuran yang sama untuk bagian atas dan bawah.
Selain itu, selama bulan Agustus, negara mengatur beberapa tempat di mana Bendera Merah Putih dapat dipasang. Karena tidak semua tempat diizinkan untuk melakukannya, tempat-tempat ini juga harus diperhatikan.
Sesuai dengan peraturan, bendera Merah Putih wajib dipasang di lokasi berikut:
1. Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah
2. Gedung atau kantor pemerintah dan swasta.
3. Institusi pendidikan seperti sekolah, madrasah, pesantren, kampus, dan lembaga kursus
4. Transportasi umum seperti angkot, bus AKAP, Transjakarta, atau taksi.
5. Transportasi pribadi, termasuk grabcar dan gocar
6. Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Warga negara Indonesia (WNI) harus mematuhi beberapa aturan selain memasang bendera merah putih:
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada waktu antara matahari terbit dan matahari terbenam.
- Beberapa situasi memungkinkan pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara pada malam hari.
- Pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu untuk dikibarkan di rumah.
- Bendera Negara juga dikibarkan pada setiap tanggal 17 Agustus saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lainnya. (***)