RADAR BOGOR, Aksi koboi yang dilakukan oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok, berinisial DN sempat viral di media social (medsos) dan mendapat kecaman dari masyarakat.
Dari informasi yang beredar, oknum pegawai PN Kota Depok yang melakukan aksi koboi terhadap seorang sekuriti itu diketahui sebagai staf panitera.
PN Kota Depok, akhirnya angkat suara terkait aksi koboi yang dilakukan pegawainya tersebut. Namun, peristiwa itu terjadi di luar jam kerja.
Humas PN Depok, Andry Eswin mengatakan, pria yang videonya viral menodongkan pistol itu merupakan staf panitera PN Depok berinisial DN.
"Benar itu adalah pegawai kami inisial DN. Sebagai staf, staf di kepaniteraan. Tapi kejadian tersebut di luar jam kerja," kata Andry Eswin seperti dilansir dari Radar Depok (Radar Bogor Group).
Andry Eswin mengatakan, pihaknya tengah mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa penodongan dan aksi koboi tersebut.
Saat ini, pelaku DN tengah menjalani pemeriksaan internal PN Depok. "Motifnya apa, senjatanya bagaimana, itu lagi didalami<" terangnya.
"Saat ini lagi dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan. Di mana Pak Wakil Ketua Pengadilan di Depok, Pak Doctor Bambang, sebagai Ketua Tim Pemeriksa," jelas Andry Eswin.
Kata Andry Eswin, PN Depok belum dapat memastikan soal motif dan jenis senjata yang digunakan pelaku DN dalam aksi penodongannya.
Sebab, pemeriksaan yang bersangkutan masih berlangsung sampai saat ini di PN Depok.
"Jadi saya tidak bisa sampaikan motifnya apa, senjatanya bagaimana, organik. Contoh ya, organik kah, rakitan kah, soft gun kah, air gun kah, itu masih belum tahu. Karena masih berlangsung pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," beber Andry Eswin.
Meski begitu, Andry Eswin memastikan, pegawai PN Depok tidak dibekali senjata api ataupun rakitan. "Tidak, kami tidak dibekali," tutur Andry Eswin.
Apabila yang bersangkutan terbukti memiliki senjata tanpa izin, paparnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi sendiri ada. Tentunya kita merujuk pada aturan. Saksinya apa itu, nanti tergantung apa yang dilanggar. Nanti terhadap hal tersebut, pimpinan lah,” kata Andry Eswin.
Andry Eswin menyebutkan, staf panitera PN Depok itu dapat dikenakan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Sanksi berat yang dijatuhkan terhadap pegawai negeri ya, saya bicara umum ya, adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Tapi kan kita kembali lagi, lihat dulu case nya seperti apa," jelas Andry Eswin.(RD)
Editor : Alpin.