RADAR BOGOR - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis bakal menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hari ini Rabu, 14 Agustus 2024.
Harvey Moeis bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Kepala Kapuspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejagung (Kejaksaan Agung) Harli Siregar menjelaskan, sekitar pukul 10.00 sidang sudah dimulai.
Di kasus ini, Harvey Moeis dijerat pasal 3 dan pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, dijerat dengan pasal 4 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harli Siregar mengungkapkan, agenda persidangan pertama yakni pembacaan surat dakwaan.
Sesuai dengan komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut, Selasa (13/8) mereka juga melimpahkan berkas perkara tiga orang terdakwa lainnya.
Tiga terdakwa itu terdiri atas Suparta, Helena dan Reza Adriansyah.
Harli Siregar memastikan, ketiga terdakwa tersebut segera menyusul Harvey Moeis untuk diadili di meja hijau.
”Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” imbuhnya.
Di hari yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menetapkan, satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi berinisial HS, ASQ, dan SPT.
”Tim penyidik telah menaikan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni SPT,” ungkap Harli Siregar.
SPT merupakan pelaksana tugas kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari-Juni 2020.
Harli Siregar memastikan bahwa yang bersangkutan dijadikan tersangka sesuai dengan keterangan para saksi dan alat bukti yang cukup.
Dengan tambahan satu tersangka baru tersebut, kini jumlah tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu menjadi 23 orang.
Harli Siregar membeber peran SPT dalam kasus tersebut.
Menurut dia, SPT secara melawan hukum bersekongkol dengan oknum PT Timah.
Mereka sepakat menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meski tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Tersangka SPT dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut serta tidak melakukan evaluasi pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan,” bebernya.
Atas perbuatannya, SPT disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sempat Kabur, Pelaku KDRT Terhadap Selebgram di Bogor Akhirnya Ditangkap
Ia menegaskan, Tersangka SPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (syn/)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim