RADAR BOGOR, Seorang Staf Panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN, yang melakukan aksi koboi telah ditangkap petugas Polres Metro Depok.
Akibat aksi koboinya, staf panitera PN Depok ini bisa terancam hukuman penjara 4 tahun.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyatakan pelaku terancam 4 tahun penjara dengan pasal berlapis 351 dan 335 KUHP.
Aksi koboi Staf Panitera PN Depok ini dipicu karena pelaku tidak terima ditegur korban.
Permasalahan, korban meminta pelaku membongkar bangunan semi permanen di lahan fasilitas umum Perumahan Pondok Petir Residen Bojongsari, Kota Depok.
“Pelaku bisa terancam hukuman 4 tahun penjara. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Depok (Radar Bogor Group), Rabu (14/8/2024).
Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan kepolisian terkait kepemilikan airsoft gun yang digunakan pelaku, ternyata kartu kepemilikan sudah kadaluarsa sejak tahun 2013.
"Dan pada kartu tersebut bertuliskan Jatayu Air Soft Gun Club, tulisannya pun sudah sudah tidak terlihat," terangnya.
Bukan hanya itu, dalam kartu izin kepemilikian senjata air soft gun yang dikeluarkan Jatayu Air Soft Gun tertera profesi DN sebagai anggota TNI.
“Jadi airsoft gun ini, sebenarnya juga masih kita teliti. Ini ada tulisannya Jatayu Air Soft Gun Club. Di sini ada nama yang bersangkutan, tapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI,” ungkapnya.
Dia menegskan, kepolisian akan menindaklanjuti terkait kebenaran soal profesi TNI yang tertulis dalam kartu izin kepemilikan tersebut.
“Ada nama yang bersangkutan tapi disini disebutkan profesinya sebagai TNI. Dan pengakuan terlapor, airsoft gun tersebut diberikan temannya” tambah Kombes Pol Arya Perdana.
Menurutnya, kepemilikan airsoft gun tak masalah selama memiliki izin, karena ini hanya diperuntukan untuk olahraga dan tidak sembarangan.
“Kepemilikan airsoft gun tidak masalah selama ada izinnya, tapi ini sudah habis izinnya," tegasnya.
"Jadi jangan sampai untuk menteror atau menakut-nakuti masyarakat, kita juga akan pendalaman soal terlapor pernah melakukan aksi yang sama juga atau tidak,” papar Kombes Pol Arya Perdana.
Sementara itu korban dari aksi koboi pelaku, Rastono mengungkapkan, awal mula terjadi aksi kekerasan tersebut.
Itu terjadi setelah dirinya memberikan surat pembongkaran bangunan yang dikeluarkan Satpol PP karena berdiri di atas fasos fasum Pemkot Depok.
“Saya kasih surat resminya ke dia (terlapor), karena dia mau bongkar kalau ada surat resminya,” ungkap Rastono.
Setelah surat dibaca, Rastono disuruh menunggu dan terlapor masuk ke kediamannya. Tak lama kemudian, terlapor datang membawa airsoft gun sambil membentak korban.
Saat itu pun korban pasrah, meski begitu korban menggunakan telepon genggamnya untuk merekam aksi koboi tersebut.
Sehingga terjadilah saling dorong antara korban dan terlapor, karena terlpaor ingin merampas telepon genggam yang digunakan untuk merekam.
“Saya rebutan handphone sama dia (terlapor), sampai rusak handphone saya karena terjatuh,” jelasnya.
Korban juga diminta tiarap oleh terlapor, namun enggan dilakukan. Sehingga beberapa kali korban dipukul terlapor, hingga menyebabkan luka di kepala, mata, tangan, dan jidat.
“Ya getokan-getokan kepala pada benjol, luka di mata, jidat, terus tangan nih pada luka-luka itu, tapi udah saya obatin,” kata Rastono.(*)
Editor : Alpin.