Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Waduh! Beleg Bentuk Panja RUU Pilkada, Pengamat : Keputusan Terlalu Terburu-Buru

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 22 Agustus 2024 | 05:36 WIB
Gotfridus Goris Seran
Gotfridus Goris Seran

RADAR BOGOR - Badan Legislasi (Baleg) DPR, baru baru ini resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang Pilkada (RUU Pilkada).

Keputusan itu resmi ditetapkan saat Baleg DPR usai melaksanakan rapat kerja, yang berlangsung pada, Rabu (21/8/2024).

Keputusan yang ditetapkan antara Baleg DPR itu, sontak menjadi perbincangan hangat dikalangan masyrakat.

Pengamat Politik, Gotfridus Goris Seran, menilai keputusan ini dinilai terlalu terburu buru.

Terlebih kata Seran satu hari sebelumnya MK RI baru saja mengeluarkan putusan mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

“Jika dilihat dari muatan isu pembahasan, dilihat sebagai counter attack lebih bersifat politis untuk mementahkan kembali Putusan MK RI,” jelas Seran, Rabu (21/8/2024).

Seran juga menilai, keputusan yang dikeluarkan oleh Baleg mengenai adanya Panja RUU Pilkada itu bukan hanya berkaitan dengan putusan, MK RI Nomor 60/PUU-XXII/2024, tetapi berkaitan juga dengan Putusan MK RI Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sebab menurut Seran, ada kecenderungan DPR berpatokan pada Putusan MA yang memutuskan usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Sementara, MK memutuskan usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun terhitung sejak penetapan calon.

Oleh karenanya, menurut Seran, pembahasan yang ada di PANJA mengesankan tarik-menarik kepentingan politik dan pertarungan partai-partai dalam KIM plus dengan partai di luarnya.

Pengamat Politik Universitas Juanda itu mengingatkan bahwa, dalam putusan MK berlaku asas yang disebut erga omnes, putusan mengikat dan langsung dapat dilaksanakan, dan MK RI adalah penjaga kontitusi (Guardian of Constitution) sehingga putusannya bersifat konstitusional.

Sehingga, dalam kaitan dengan Putusan MK RI Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memutuskan tentang perubahan syarat pencalonan dari semula 20 persen kursi atau 25 persen suara sah menjadi persentase suara sah dari DPT berlaku untuk Pilkada 2024, dan ini mesti ditindaklanjuti oleh DPR RI dalam RUU Pilkada. (cr2)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#mk #RUU Pilkada #baleg dpr