Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Langkah Kaesang Maju Pilkada Serentak 2024 Kandas

Yosep Awaludin • Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:17 WIB
Ketua Umum PSI yang juga Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep saat bertemu Ketua PKB Muhaimin Iskandar, Selasa (6/8).
Ketua Umum PSI yang juga Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep saat bertemu Ketua PKB Muhaimin Iskandar, Selasa (6/8).

RADAR BOGOR - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Dalam RUU Pilkada tersebut, ada dua poin yang dianggap bermasalah bagi masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 berkaitan dengan kedua poin tersebut. Dasco berpendapat bahwa keputusan MK itu tidak hanya sah tetapi juga terakhir dan wajib.

"Jadi kita tegaskan di sini revisi RUU Pilkada batal dan putusan MK yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60 dan putusan MK Nomor 70," kata Dasco dalam konferensi pers Kamis (22/8/2024).

Politisi Partai Gerindra ini menyatakan bahwa semua poin dalam revisi UU Pilkada otomatis tidak sah. Dia juga menyatakan bahwa KPU akan memproses keputusan MK tentang PKPU Pilkada 2024, yang akan segera dibahas oleh Komisi II DPR.

Jika revisi Undang-Undang Pilkadanya tidak efektif, semua poin dapat dibatalkan. Dasco menyatakan bahwa kewenangan KPU untuk melaksanakan keputusan MK Nomor 60 dan 70.

Batalnya revisi RUU Pilkada itu membuat Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memiliki kesempatan untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Ini karena Kaesang masih berusia 29 tahun dan baru akan berusia 30 tahun pada Desember mendatang. Artinya, putra sulung tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi pencalonan gubernur dalam Pilkada 2024.

Mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan untuk mengubah Undang-undang Pilkada tentang usia minimum.

Keputusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menguraikan ketetapan tersebut. Dalam keputusannya, MK berpendapat bahwa kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat, harus ada penegasan.

Menurut MK, saat pemilihan, usia calon kepala daerah dan wakilnya harus ditentukan. Selain itu, MK berpendapat bahwa peraturan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak membutuhkan penjelasan tambahan.

Pasal 7 ayat 2 huruf e berbicara tentang usia yang diperlukan untuk mencalonkan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota", bunyi huruf e dari artikel tersebut. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#RUU Pilkada #dpr #kaesang