Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Refleksi dan Proyeksi Demokrasi Demi Penegakan Supremasi Hukum Indonesia

Muhammad Ruri Ariatullah • Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:15 WIB

Patung Dewi Keadilan sebagai lambang supremasi hukum. (Ilustrasi)
Patung Dewi Keadilan sebagai lambang supremasi hukum. (Ilustrasi)

RADAR BOGOR-Indonesia adalah bangsa dan negara yang besar, bukan hanya kata-kata belaka atau wacana yang tidak bermakna, tetapi suatu kenyataan dan keniscayaan dari berbagai pendekatan yang ada, baik dari pendekatan historis, ideologis, filosofis, yuridis, sosiologis, ekonomis, dan politis, serta pendekatan lainnya.

Atas dasar itu negeri ini tak terbantahkan harus memiliki kekuatan demokrasi yang kokoh dan supremasi hukum yang kuat, agar bangsa dan negara Indonesia tidak terombang-ambing dalam pusaran pergerakan kebangsaan yang dinamis, di tengah globalisasi dan digitalisasi yang merambah dunia saat ini.

Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak), Iwan Darmawan mengatakan, berbagai fenomena yang terjadi dewasa ini, baik perdebatan dan pro kontra pemilu, korupsi yang tiada henti, sampai kepada persoalan pilkada yang berimplikasi keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi dan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR yang mendapat resistensi dari berbagai kalangan.

“Fenomena-fenomena ini menandakan bahwa demokrasi Indonesia masih belum kokoh dan kuat menempatkan kedaulatan rakyat dan supremasi hukum sebagai pilar dan essensi kebangsaan dan kenegaraan, karena masih kuatnya dominasi kekuasaan, oligarki, dinasti politik.”

“Sehingga demokrasi dan supremasi hukum Indonesia masih termarjinalkan dan belum mendapat legitimasi yang kuat, sebagai suatu kontrak sosial, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat) yang berbentuk Republik dengan bentuk pemerintahan Demokrasi, “ ujarnya, Jumat (23/8).

Makna demokrasi, sambungnya, harus dimaknai sebagai bentuk pemerintahan yang mengedepankan kedaulatan rakyat, artinya rakyatlah yang memiliki kedaulatan, meskipun kedaulatan rakyat itu harus berdasarkan hukum (solus publica supremalex).

Dengan demikian demokrasi harus memiliki legitimasi, yang akan memberikan keabsahan dari proses demokrasi tersebut, demokrasi yang tidak memiliki legitimasi akan mengakibatkan terjadinya mobokrasi atau tirani.

“Oleh karena itu proses demokrasi harus terus dikawal, agar pelaksanaanya tidak melenceng akibat dari adanya arogansi dan potensi korup dari beberapa elit politik, oligarki, dan dinasti politik yang akhirnya bisa mengangkangi demokrasi untuk kepentingan kelompok, kroni, dan dinasti politiknya,” tutur doktor ilmu hukum lulusan Universitas Indonesia (UI) itu.

Agar demokrasi tetap dalam relnya, maka demokrasi harus didasarkan pada hukum (democracy by the law). Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pilih kasih, dan memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.

Iwan memberi contoh Aristoteles, seorang filsuf dari Yunani Kuno, yang berpendapat bahwa demokrasi pada dasarnya adalah bentuk terburuk dari bentuk pemerintahan yang ada, bahkan Aristoteles mengatakan bahwa hanya dewa yang dapat menjalankan demokrasi.

“Aristoteles bahkan lebih mengapresiasi bentuk pemerintahan monarchi, jika monarch bisa menjalankan monarchinya dengan adil dan mementingkan kepentingan orang banyak, “ ucapnya.

Dengan demikian demokrasi bisa berjalan dengan baik, jika dijalankan oleh warga negara yang memiliki perilaku luhur dan amanah, yang ditafsirkan dan dianalogikan oleh Aristoteles sebagai dewa. Jika demokrasi tidak dijalankan oleh pemimpin yang amanah dan tidak mementingkan kepentingan rakyat banyak, maka demokrasi hanya akan menimbulkan ketimpangan dalam masyarakat.

“Agar demokrasi bisa berjalan dengan semestinya, maka pemimpin yang menjalankan demokrasi harus memiliki perilaku dan etika yang luhur, menaati hukum (equality before the law), serta bersikap egaliter dan tidak diskriminatif, “ sebut Iwan.

Pada kesempatan lain, mantan dekan Fakultas Hukum Unpak ini menyatakan jika Majapahit adalah kerajaan yang sudah berdasarkan hukum, karena disana ada undang-undang yang menjadi landasan dalam mengatur kerajaan, para penyelenggara dan rakyatnya.

“Undang-Undang di Kerajaan Majapahit tersebut adalah Kitab Kutaramanawa Dharma Sastra. Sebagai konstitusi Kerajaan Majapahit menjadi dasar atau pilar bagi Kerajaan tersebut dalam mengatur dan menegakkan hukum di Kerajaan Majapahit tersebut, sehingga keteraturan, keamanan, dan kenyamanan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Majapahit, “ ulas pria yang pernah menjadi musisi jalanan itu. 

Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit selain membatasi rakyatnya untuk tidak melanggar hukum, juga membatasi raja agar tetap menaati Kitab Kutaramanawa tersebut. Dengan perkataan lain persamaan di depan hukum (equality before the law) sudah ditegakkan di Kerajaan Majapahit.

Pasal 65 Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit menyebutkan : “….Ingatlah jangan sekali-kali raja yang berkuasa menjatuhkan denda lebih besar dari pada seketi enam laksa, jika menganut undang-undang Kutaramanawa”.

Sedangkan pada Pasal 65 Kitab Kutaramanawa Dharmasatra Kerajaan Majapahit tersebut, pada hakikatnya menempatkan raja, sebagai penguasa yang harus tunduk pada undang-undang. Dengan demikian di Kerajaan Majapahit rajapun tunduk dan dibatasi oleh hukum/undang-undang. Artinya di Kerajaan Majapahit supremasi hukum sudah dijalankan dan kekuasaan harus dibatasi oleh hukum.

Iwan membeberkan jika berdasarkan refleksi demokrasi dan supremasi hukum dari zaman Yunani kuno dan Kerajaan Majapahit tersebut, maka demokrasi dan supremasi hukum Indonesia saat ini maupun masa mendatang, harus benar-benar mewujud menjadi negara yang benar-benar menjalankan proses demokrasi yang sesungguhnya dengan menempatkan supremasi hukum dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Dengan menjalankan proses demokrasi yang legitimate serta supremasi hukum yang menyeluruh dan tidak diskriminatif, maka bangsa dan negara Indonesia akan menjadi negara maju dan adil, yang setara dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia ini, “ paparnya.

“Untuk dapat mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, maka perlu dibangunkan kesadaran bangsa ini untuk bangkit, serta melakukan revolusi hukum yang menyeluruh, menegakkan hukum dengan adil dan tegas, “ tukasnya. (*)

Editor : Muhammad Ruri Ariatullah
#Unpak #hukum