RADAR BOGOR—Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan mekanisme baru untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Mekaniskem baru seleksi PPPK 2024 itu tertuang dalam KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A. 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A. 2024; dan KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A. 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa pihaknya membuka 1.031.554 formasi PPPK 2024.
Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa semua lembaga, terutama lembaga daerah, harus menyiapkan jabatan untuk tenaga non-ASN yang sudah bekerja di tempatnya.
Ia menyatakan bahwa pada 2024 akan ada pengadaan PPPK untuk pelamar tenaga kerja non-ASN di lembaga pemerintah atau honorer.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas.
Pengadaan PPPK 2024 terdiri dari dua posisi fungsional dan pelaksana, menurut Aris Windiyanto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, pengadaan PPPK 2024 terbuka untuk pelamar yang paling diprioritaskan, eks THK-II sesuai dengan database THK-II BKN, non-ASN terdata di database BKN; dan non-ASN yang aktif bekerja di lembaga pemerintah.
Oleh karena itu, salah satu syarat untuk melamar adalah bahwa pelamar harus aktif bekerja untuk pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut pada saat melamar.
Salah satu persyaratan tambahan untuk penerimaan PPPK adalah pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.
Minimal dua tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, dan tiga tahun untuk jenjang ahli muda. JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan tidak memenuhi syarat ini.
Dia juga menyatakan bahwa pelamar yang terdaftar sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seleksi PPPK 2024 terdiri dari dua tahapan: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tes yang dibantu komputer (CAT) digunakan pada akhirnya, dengan peringkat terbaik sebagai kriteria kelulusan.
“Selanjutnya akan ada wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta,” tuturnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin