Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Para pekerja Siap-siap Gaji yang Diterima Akan Berkurang Lagi untuk Bayar Dana Wajib Ini, Simak Penjelasan OJK Untuk Mekanismenya

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 5 September 2024 | 05:42 WIB
Pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun.
Pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun.

RADAR BOGOR - Para pekerja siap-siap gaji yang diterima akan berkurang lagi, sebab Pemerintah sedang mematangkan program dana pensiun wajib.

Ya, program itu bagi para pekerja akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Program ini dinilai sejalan dalam UU PPSK atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tujuan dari program pensiun wajib, yang diatur dalam Pasal 189 ayat 4, adalah untuk meningkatkan rasio penggantian, atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun, dibandingkan dengan gaji saat bekerja.

Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjamin dan Dana Pensiun OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengatakan, program tersebut yaitu langkah pemerintah dalam menyelesaikan ketimpangan dalam penghasilan pensiun.

“Pemerintah bisa membuat program pensiun tambahan bersifat wajib bagi pekerja berpenghasilan tertentu yang dilaksanakan kompetitif, berdasarkan Pasal 189 Ayat 4,” kata Ogi Prastomiyono.

International Labour Organization (ILO) mengungkapkan, dana pensiun pekerja seharusnya mencapai 40 persen dari penghasilan terakhir, tetapi di Indonesia itu hanya sekitar 15 hingga 20 persen.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila seorang pekerja mempunyai pendapatan di atas batas tertentu, maka untuk program pensiun wajib menyisihkan gajinya.

Tak hanya itu, kata dia, pekerja dengan penghasilan lebih tinggi akan diminta untuk secara sukarela melakukan tambahan iuran pensiun. Aturan lebih lanjut tentang aturan ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun.

Ia menambahkan, dana pensiun dilakukan kompetitif dengan melibatkan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) atau DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja).

Baca Juga: Paslon Sendi Fardiansyah dan Melli Darsa Pede Bisa Raih Kemenangan di Pilwalkot Kota Bogor

Pembahasan mengenai pihak yang akan mengelola anggaran itu masih dilakukan, sebab program tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pensiun. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#pensiun #gaji #pekerja