RADAR BOGOR - Ali Ahmudi Achyak, Pengamat Energi dari Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) dan Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), meminta Pemkot Bekasi segera menyelesaikan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi.
Menurut ALi, proyek PSEL di Kota Bogor perlu dilanjutkan untuk menyelesaikan masalah sampah di kota yang padat penduduk dan pusat ekonomi utama Jawa Barat itu.
"Kota Bekasi yang terus tumbuh itu sedang dalam darurat sampah, sama seperti Jakarta, volume sampah terus meningkat bahkan termasuk tertinggi se Jawa Barat," tutur Ali kepada media pada Jumat (6/9/2024).
Pada 21 Juni 2024, Pemkot Bekasi mengumumkan bahwa pemenang tender mitra pengolahan sampah yang akan bertanggung jawab untuk melaksanakan proyek PSEL telah dibatalkan.
Proses tender yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) telah dibatalkan.
Pemkot Bekasi tidak mengikuti Permendagri Nomor 22 tahun 2020 saat menggunakan Skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
Menurut Pasal 32, kerjasama KSDPK tidak boleh lebih lama dari 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan. Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KSBPU) harus digunakan untuk melakukan kerja sama ini.
Ali menyatakan bahwa Pemkot Bekasi harus segera memulai proyek PSEL, yang telah lama tertunda dan tidak jelas.
Ali menyatakan bahwa pembatalan tender tersebut merupakan upaya Pemkot Bekasi untuk memberikan kepastian hukum dan menerapkan tata kelola yang tepat dalam proyek pengolahan sampah, tetapi yang lebih penting adalah memastikan proyek PSEL Kota Bekasi terus beroperasi.
Kota Bekasi sangat membutuhkan proyek PSEL ini untuk menyelesaikan masalah sampahnya segera. Ali mengatakan bahwa semakin lama ditunda, akan menjadi lebih sulit kedepannya.
Dokter dari Universitas Indonesia yang melakukan penelitian tentang pengelolaan sampah untuk energi (waste to energy) mengatakan bahwa Kota Bekasi telah menjadi salah satu kota dengan tingkat produksi sampah tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, bahkan di seluruh Jawa Barat dan bahkan di seluruh negeri.
Kota memerlukan sistem pengelolaan sampah yang efisien, efisien, dan ramah lingkungan yang dapat meningkatkan ekonomi.
Menurut data SIPN Kementerian LHK, sampah di Kota Bekasi pada tahun 2023 dan 2022 tertinggi di provinsi Jawa Barat. Kota Bekasi berada di posisi kedua setelah Kabupaten Bekasi.
Pada tahun 2023, timbulan sampah Kota Bekasi sebesar 638 ribu ton, dan pada tahun 2022, naik menjadi 668.000 ribu ton.
Bahkan pada tahun 2021, timbulan sampah Kota Bekasi mencapai 867 ribu ton, yang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, lebih tinggi dari Bandung sebesar 581 ribu ton.
Dengan tujuan mengubah sampah menjadi energi listrik, proyek PSEL memiliki potensi besar untuk memberikan masyarakat Kota Bekasi sumber energi terbarukan selain mengurangi jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan sampah.
Menurutnya, PSEL tidak hanya mengatasi masalah sampah tetapi juga menyediakan solusi energi yang ramah lingkungan. Ini adalah salah satu upaya keberlanjutan untuk mendukung pencapaian ketahanan energi nasional.
Pada September 2023 lalu, panitia lelang pemerintah kota Bekasi mengumumkan pemenang untuk konsorsium yang terdiri dari EEI (Everbright Environment Investment), MHE, HDI, dan XHE.
Berdasarkan berita acara nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 19 September 2023, pengumuman tentang pemenang proyek PSEL tersebut dibuat.
Sebagai catatan, panitia lelang tersebut dibentuk sehari sebelum Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto meninggalkan jabatannya. Panitia diduga tidak menetapkan tata kelola yang tepat selama proses lelang.
Menurut dokumen Permintaan Proposal (RFP) Kota Bekasi, syarat utama untuk mengikuti lelang proyek senilai Rp 1,6 triliun adalah memiliki bidang usaha yang terkait dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya).
Selain itu, biaya tipping fee atau pengelolaan sampah yang masuk akal dan kompetitif, tetapi syarat-syarat ini tidak diterapkan secara konsisten selama proses lelang.
Menurut Gani Muhamad, Wakil Wali Kota Bekasi, pemenang tender proyek PSEL Kota Bekasi telah dibatalkan setelah meninjau Inspektorat Kota Bekasi dan berkonsultasi dengan berbagai lembaga negara.
Termasuk, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Liasion Officer Kejaksaan Negeri. (***)
Editor : Yosep Awaludin