Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Tahu Hewan Peliharaannya Termasuk yang Dilindungi, Pria di Bandung Bali Menangis Histeris Setelah Terancam 5 Tahun Penjara

Yosep Awaludin • Selasa, 10 September 2024 | 15:31 WIB
Nyoman Sukena menangis histeris setelah terancam 5 tahun penjara karena memelihara Landak Jawa.
Nyoman Sukena menangis histeris setelah terancam 5 tahun penjara karena memelihara Landak Jawa.

RADAR BOGOR - Nyoman Sukena, seorang warga Bandung, Bali, ditangkap dan terancam 5 tahun penjara. Ia dilaporkan oleh masyarakat terkait pemeliharaan hewan dilindungi, yaitu Landak Jawa ( Hystrix Javanica).

Kasus ini berawal ketika Nyoman Sukena menerima Landak Jawa tersebut dari mertuanya. Landak itu ditangkap karena merusak tanaman di kebun mereka.

Ia menerima dua Landa Jawa dan berkembang biak hingga melahirkan dua anak landak. Nyoman Sukena mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi.

Ia memutuskan untuk merawat landak itu sebagai hewan peliharaan, dengan niat memberikan perlakuan baik.

Meskipun ia tidak mengetahui Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi dan tidak mengetahui bahwa memelihara hewan tersebut tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

Jaksa Penuntut Umum Dewan Ari menegaskan bahwa tindakan Nyoman Sukena melanggar Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati.

Sementara itu, dalam video yang beredar di media sosial, Nyoman Sukena menangis histeris saat mengetahui bahwa dia akan dihukum lima tahun penjara karena merawat Landak Jawa.

Dia meminta penangguhan penahanan di persidangan karena dia tidak tahu bahwa landak yang ia pelihara termasuk dalam kategori hewan langka yang dilindungi. (***)

Nadira Nurjalika – Magang UBSI

Editor : Yosep Awaludin
#NYOMAN #bali #landak jawa