RADAR BOGOR - Sebuah kejadian mengejutkan datang dari seorang kakek berusia 61 tahun bernama Piyono. Ia di vonis 5 bulan penjara karena memelihara hewan langka dan berbahaya.
Piyono sendiri merupakan seorang warga Malang. Ia memelihara hewan langka dan berbahaya di rumahnya selama 16 tahun, yaitu ikan aligator.
Ikan aligator tidak disarankan untuk di pelihara mengingat hewan tersebut memiliki ukuran yang besar panjang, dan memiliki gigi tajam.
Pada 2 Februari 2024, Tim Polda Jawa Timur mendatangi kolam pemancingan milik Piyono untuk memeriksa kolam yang menjadi lokasi pemeliharaan ikan aligator.
Kedatangan Tim Polda Jawa Timu ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Piyono.
“Piyono membeli ikan tersebut di Pasar Burung Splendid 16 tahun lalu seharga 10 ribu per ekor. Saat itu, piyono memelihara 8 ekor ikan aligator, yang kini tersisa 5 ekor dengan panjang mencapai 1 meter” ujar Aji Nuryanto anak dari Priyono.
Menurut keterangan dari Polda Jatim, pihak kepolisian menghadapi kendala dalam menyelesaikan kasus ini melalui jalur Restorative Justice karena tidak ada korban yang terlibat, sehinga upaya perdamaian tidak dapat dilakukan.
“Pengurangan hukum dari 8 bulan hingga 5 bulan sudah termasuk ringan,” ujar Suud Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Malang.
Meskipun jalur Restorative Justice tidak dapat diterapkan, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanganan kasus ini akan tetap mematuhi prosedur hukun yang ada, dan memastikan bahwa keputusan akhir diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang adil.
Namun, pihak keluarga merasa kecewa, dan berharap hukuman lebih ringan mengingat Piyono sudah lansia. (***)
Nadira Nurjalika – Magang UBSI
Editor : Yosep Awaludin