Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Proses Penetapan DPO Eks Direktur JPG Zainal Muttaqin Sudah Berjalan, Kejari Balikpapan Menunggu Kejaksaan Agung

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 18 September 2024 | 10:53 WIB
Zainal Muttaqin divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara / Kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group), Andi Syarifuddin
Zainal Muttaqin divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara / Kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group), Andi Syarifuddin

RADAR BOGOR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melayangkan surat permohonan untuk menetapkan Zainal Muttaqin, mantan direktur Jawa Pos Group, sebagai orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pasca MA (Mahkamah Agung) menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun, Zainal Muttaqin menghilang.

Slamet Riyanto selaku Kepala Kejari Balikpapan mengungkapkan, surat permohonan penetapan Zainal Muttaqin sebagai DPO kepada Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Timur beberapa waktu lalu sudah dilakukan pihaknya.

Kini, pihaknya menunggu dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Tony Yuswanto membenarkan soal permintaan bantuan dari Kejari Balikpapan untuk menangkap terpidana yang telah memiliki putusan inkracht.

Ia menambahkan, ada permintaan bantuan penangkapan atas nama Zainal Muttaqin, sebab yang bersangkutan mangkir untuk dieksekusi berdasar putusan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut ia mengatakan, permintaan tersebut sudah jadi prosedur di internal kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana yang sudah dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, hanya berlaku untuk terpidana yang mangkir atau masuk DPO.

Ia menambahkan, administrasi permohonan tersebut diproses secara berjenjang mulai Kejati Kaltim sampai dengan Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung.

Setelah itu, kemudian Tim Tangkap Buron (Tabur) yang terdiri atas jaksa eksekutor dari kejari, kejati sampai dengan Kejagung bergabung untuk menelusuri keberadaan terpidana tersebut.

”Apabila telah DPO, baru diproses oleh Tim Tabur. Sehingga, terpidana Zainal Muttaqin ini telah ditetapkan sebagai buron,” tuturnya.

Keberadaan Zainal Muttaqin tidak diketahui setelah MA dalam putusan kasasi menghukumnya 1,5 tahun penjara.

Kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group), Andi Syarifuddin menjelaskan, Kejari Balikpapan sudah memanggil Zainal Muttaqin sampai dengan 3 kali untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Tapi, sampai dengan akhir Agustus 2024 Zainal Muttaqin tak datang.

Kemudian, Jaksa eksekutor yang berasal dari Kejari Balikpapan datang ke rumah Zainal Muttaqin di Balikpapan melakukan eksekusi.

Tapi, ternyata Zainal Muttaqin tak ada, hanya anaknya saja.

Jaksa meminta kepada anaknya supaya Zainal Muttaqin kooperatif.

Zainal di tingkat kasasi dinyatakan bersalah menggelapkan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung (DM) saat dia menjabat direktur utama PT DM.

Saat pembelian aset perusahaan, diatasnamakan Zainal. Selain itu, Zainal menggunakan aset perusahaan sebagai jaminan utang di bank tanpa seizin PT DM.

Hakim menyatakan hal tersebut memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan dan merugikan perusahaan hingga Rp 226,5 miliar. (rul/ryu/c19/eko)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Kejagung #Zainal Muttaqin #kejaksaan agung #Kejari Balikpapan