RADAR BOGOR - Tarif tol di wilayah kota, yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, bakal naik pada 22 September 2024.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," tulis akun Instagram resmi @jasamargametropolitan Kamis (19/9/2024).
Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menjelaskan bahwa tarif tol baru ini merupakan penyesuaian tarif reguler.
Daftar rincian tarif tol baru dalam kota :
Golongan I (Mobil Pribadi, Truk Kecil, Bus) - Rp11.000
Golongan II (Truk dengan 2 Gandar) - Rp16.500
Golongan III (Truk dengan 3 Gandar) - Rp16.500
Golongan IV (Truk dengan 4 Gandar) - Rp19.000
Golongan V (Truk dengan 5 Gandar) - Rp19.000
(***)
Editor : Yosep Awaludin