Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Direktur PDLKWS KLHK: RPP PPPLH Sangat Penting Sebagai Acuan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Yosep Awaludin • Jumat, 20 September 2024 | 13:19 WIB
Sasmita Nugroho, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Direktorat PKT
Sasmita Nugroho, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Direktorat PKT

RADAR BOGOR - Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terus memperbaiki Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).

Menurut Sasmita Nugroho, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Direktorat PKTL, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lingkungan Hidup ini telah disesuaikan dengan Kumham dan Setneg.

RPP PPPLH ini kata Sasmita, sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang baik untuk menjaga dan memelihara lingkungan hidup. Sasmita menyatakan hal ini di sela-sela Rapat Koordinasi tentang Tata Lingkungan di Jakarta.

Menurut Sasmita, karena RPP ini mencakup hampir semua bidang, akan menjadi acuan dalam pengelolaan sumber daya alam.

"RPP ini akan memberikan arahan yang pasti dalam pengelolaan sumber daya alam terutama air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, dan udara. Hal ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan proses menjaga mutu hidup masyarakat," tuturnya.

Namun, DR Nasrudin, S.H., M.H., seorang Ahli Hukum Perundang-undangan, menyatakan bahwa RPP ini akan menjadi dasar bagi pembuat kebijakan.

Nasrudin menyatakan bahwa RPP ini sangat penting, terutama bagi mereka yang memiliki kebijakan, agar kebijakan yang mereka buat tetap bertujuan untuk menjaga lingkungan hidup.

Meskipun ada desakan ekonomi yang signifikan, RPP ini meminta pemegang kebijakan untuk membuat kebijakan yang secara sistematis melindungi lingkungan hidup untuk keberlanjutan hidup manusia.

Menurut Kumham, mantan Direktur Litigasi Fungsional Bidang Perundang-Undangan, RPP PPPLH memberikan pegangan kepada pemerintah, terutama KLHK, untuk merespons kegiatan ekonomi masyarakat yang terkait dengan lingkungan hidup dalam konteks kepentingan pemerintah.

Dijelaskan bahwa RPP ini akan digunakan oleh pemerintah untuk menetapkan kebijakan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.

Selain pemerintah pusat, RPP PPPLH ini juga digunakan oleh pemerintah daerah untuk membuat Peraturan-Peraturan Lingkungan Hidup mereka sendiri.

"Pemerintah daerah sebagai ujung tombak akan menggunakan RPP ini sebagai acuan dalam menerbitkan Perda sesuai dengan arahan Nasional," terangnya.

Ia menyatakan bahwa keuntungan bagi pemerintah daerah dari RPP PPPLH adalah memberikan kepastian hukum untuk menerbitkan kebijakan lingkungan hidup.

"Dengan adanya acuan ini, akan memberikan kepastian hukum bagi daerah dalam menerbitkan Peraturan Daerah yang berbeda untuk setiap daerah," katanya.

Meskipun demikian, ada tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan RPP PPLH ini. Namun, jika pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan dengan baik, sektor usaha yang sudah mulai menyadari pentingnya standar keberlanjutan akan semakin sejalan dengan kebijakan RPP ini.

Tentu saja, sekarang ini mungkin ada kesadaran di sektor usaha jika pengelolaan ini dapat dilakukan dengan baik.

Menurutnya, perusahaan sumber daya alam juga telah melakukannya, sehingga ini sesuai dengan kebijakan RPP.

Sementara itu, Tuti Rianingrum, Kasubdit Perancang Perundang-undangan pada Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan bahwa RPP PPPLH saat ini berada pada tahap akhir proses harmonisasi.

"Setelah tahap harmonisasi ini, surat selesai harmonisasi akan disampaikan kepada pemrakarsa, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup. Selanjutnya, pemrakarsa akan menyampaikan RPP kepada Presiden untuk diundangkan menjadi PP," jelasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #klhk #lingkungan