Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengamat: PTUN Jabar Harus Memeriksa Kasus Pembatalan Tender Proyek PSEL Kota Bekasi dengan Teliti

Yosep Awaludin • Senin, 30 September 2024 | 20:09 WIB
Gusti Raganata, pengamat dan praktisi energi terbarukan, menyambut baik keputusan Pj Wali Kota Bekasi membatalkan lalang proyek PSEL.
Gusti Raganata, pengamat dan praktisi energi terbarukan, menyambut baik keputusan Pj Wali Kota Bekasi membatalkan lalang proyek PSEL.

RADAR BOGOR - Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, kasus pembatalan tender Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) di Kota Bekasi memasuki fase baru. 

Konsorsium mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Bekasi pada 15 Juli 2024 dengan nomor perkara 91/G/2024/PTUN.BDG. 

Konsorsium yang menang dalam tender tersebut menggugat pemerintah daerah Kota Bekasi atas pembatalan proses tender. 

Menurut Gusti Raganata, pengamat dan praktisi persampahan, gugatan konsorsium tersebut dapat menimbulkan keraguan hukum di Kota Bekasi dan Jawa Barat secara keseluruhan.

Gusti berpendapat bahwa pelaksanaan tender PSEL Kota Bekasi dianggap memiliki kesalahan hukum, sehingga hasilnya diragukan. 

Selain itu, pembatalan tersebut telah didiskusikan dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri. 

“Apabila gugatan ini ternyata diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Konsorsium itu tetap dinyatakan sebagai pemenang, padahal proses tender yang digelar diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gusti Senin (30/9/2024).

Tertanggal 13 Juni 2024, pemerintah Kota Bekasi sebelumnya mengeluarkan Surat Pembatalan Tender untuk mengubah pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

Konsorsium yang telah dinyatakan menang tidak memiliki kekuatan hukum. 

Pemerintah Kota Bekasi memutuskan untuk mengambil tindakan yang tepat setelah terjadi berbagai masalah selama tender, yang menyebabkan kemenangan tersebut dianggap memiliki banyak masalah dan dapat menyebabkan kerugian negara. 

Konsorsium pemenang tampaknya tidak memenuhi persyaratan tender. Seperti halnya Biaya Tipping Fee atau Biaya Layanan Pengangkutan Sampah (BLPS), nilai yang diajukan oleh Konsorsium pemenang lebih besar dari nilai maksimum yang ditetapkan oleh persyaratan tender. 

Biaya Tipping Fee tersebut akan membebani APBD Kota Bekasi dan mungkin juga mengakibatkan kerugian negara.

Peserta yang menang tender seharusnya gugur secara otomatis karena diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp 458.000 per ton, di atas batas maksimum yang ditetapkan dalam persyaratan tender sebesar Rp 405.000 per ton.

Selain itu, kemenangan Konsorsium menimbulkan masalah baru bagi pemerintah Kota Bekasi karena pemenang tender tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diperlukan untuk pengelolaan sampah. 

Gusti menyatakan bahwa keputusan Pemerintah Kota Bekasi untuk membatalkan pemenang tender merupakan upaya untuk melindungi Pemerintahan Kota Bekasi itu sendiri dan keuangan negara pada umumnya. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, konsorsium asal Tiongkok adalah pemenang tender PLTSa untuk proyek PSEL ini.

Selang sehari sebelum pelepasan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dari jabatannya, pengumuman pemenang konsorsium asal Tiongkok dilakukan pada 19 September 2023.

Konsorsium CMC-ASG-SUS, yang merupakan peserta lain, dinyatakan tidak lulus atau kalah. 

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, tender untuk proyek PSEL di Kota Bekasi dilakukan. 

Perpres ini menetapkan dua belas kota di Indonesia sebagai lokasi untuk membangun sistem pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan. 

Sistem ini menggunakan konsep yang ramah lingkungan untuk mengubah sampah menjadi listrik. 

Kota Bekasi, salah satu dari dua belas lokasi yang tercantum dalam Perpres, berencana untuk menghasilkan energi terbarukan melalui fasilitas pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bekasi #ptun #PSEL