RADAR BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag), akhirnya memberikan respon terkait video viral yang menarasikan larangan menikah pada hari Sabtu dan Minggu beberapa hari lalu.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Kemenag pun langsung mengklarifikasi beredarnya informasi menyesatkan tersebut.
Kemenag memastikan isu yang beredar terkait larangan menikah di hari libur tersebut tidak benar.
Sebab, pelaksanaan pernikahan bisa digelar kapan saja, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur tersebut.
Itu setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir Optimistis Timnas Indonesia Capai Target 15 Poin di Ronde Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun hari libur,” ujar Anna kepada awak media di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Pasalnya, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Sementara di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Baca Juga: Jerman tantang Belanda Dini Hari Nanti, Ada Pasangan Baru di Pertahanan Oranje, Der Panzer Susah Menang di Allianz
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” terangnya.
Dia mengatakan, Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Baca Juga: Tim Debutan SMAN 3 Cibinong Kandaskan SMAN 7 Kota Bogor di 16 Besar Honda DBL
Menurutny, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang penikahan.
Selama memenuhi persyaratan, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.(jpc)
Editor : Alpin.