Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPPU Menemukan Indikasi Penyalahgunaan Impor, Menduga Ada Permainan Harga Gandum

Yosep Awaludin • Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:42 WIB

 

Ilustrasi KPPU temukan indikasi penyalahgunaan impor gandum
Ilustrasi KPPU temukan indikasi penyalahgunaan impor gandum

RADAR BOGOR - Karena perbedaan bea masuk yang signifikan antara bea masuk gandum pangan (0%) dan gandum pakan (5%), oknum tak bertanggung jawab mungkin telah memanfaatkan perbedaan ini untuk mengimpor gandum pangan dengan alasan pakan ternak.

Diperkirakan praktik impor gandum ini telah dilakukan dalam skala besar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar miliaran rupiah setiap tahunnya.

Hilman Pujana, Komisoner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengatakan bahwa import gandum pakan (feed wheat) dikenakan bea masuk sebesar 5%, sementara import gandum peruntukan pangan (food wheat) dikenakan bea masuk sebesar 0%.

Hilman Pujana mengatakan perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, bisa menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat diantara sesama produsen pakan ternak.

"Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan menggunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5% untuk bahan pakan ternak tetapi ada juga dugaan pengusaha yang tidak tertib menggunakan gandum pakan dengan bea masuk 0% tetapi digunakan sebagai pakan ternak," tuturnya Selasa (15/10/2024).

KPPU sebelumnya mengumpulkan berbagai stakeholder terkait komoditas gandum, termasuk para regulator, Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian Pertanian (Kementan), Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), dan lainnya.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Hilman menyatakan bahwa KPPU jelas menjalankan berbagai fungsinya, termasuk penegakan hukum dan penilaian kebijakan regulator.

Hilman menyatakan bahwa dari analisis yang dilakukan oleh KPPU, mereka menemukan bahwa masih ada ruang kosong dalam hal pengawasan dan peredaran gandum.

Menurutnya, label yang menunjukkan peruntukan gandum pangan dan pakan pada kemasan juga harus diperbaiki untuk memastikan peruntukan.

Untuk menegakkan aturan main, Hilman Pujana juga berharap ada peraturan dari Menteri Pertanian atau Permentan yang mengatur regulasi terkait ini.

"Implementasi di lapangan Permentan diperlukan sebagai referensi untuk pengawasan. Jika ada pelanggaran sebelum Permentan dikeluarkan, tentu belum ada kejelasan dari sisi regulasi," katanya.

Apakah perbedaan bea masuk antara gandum pakan dan gandum pangan merupakan salah satu penyebab masalah penyalahgunaan gandum pakan? Menurut Hilman, pemerintah sebenarnya bertanggung jawab atas hal ini melalui kebijakan dan peraturan.

KPPU kata Hilman, lebih banyak tentang konsekuensi dari kebijakan perbedaan bea masuk untuk gandum pakan dan gandum pangan, serta metode untuk menyelesaikannya.

Hilman menekankan bahwa pengawasan ketat perlu dilakukan secara berkesinambungan agar produsen pakan ternak dapat bersaing dengan sehat dengan hanya menggunakan gandum pakan yang terkena bea masuk 5% sebagai bahan utama produksi pakan ternak.

Akibatnya, Hilman menyatakan bahwa KPPU terus memeriksa importasi gandum pakan, yang dinilai lebih tinggi daripada import gandum pakan.

Hilman menyatakan bahwa ada kemungkinan industri baru yang menyerap banyak gandum pangan. Menurut informasi yang dimiliki KPPU, ada proses penegakan hukum untuk mencegah peruntukan gandum pangan disalahgunakan untuk peruntukan gandum pakan.

Sampai masalah ini diselesaikan, Hilman masih belum dapat memastikan apakah ada penyalahgunaan gandum pangan yang dimaksudkan untuk pakan. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#kppu #impor #gandum