RADAR BOGOR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU segera menanggapi masalah 'rembesnya' importasi gandum. Masalah tentang kemungkinan penggunaan gandum pangan sebagai bahan pakan ternak telah meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Menurut Hilman Pujana, Komisoner KPPU, lembaganya akan mengundang para pemangku kepentingan terkait. Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian Pertanian (Kementan), regulator, dan berbagai pihak berwenang lainnya diundang.
"Ini dalam upaya KPPU memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat diantara para produsen pakan dalam mempergunakan gandum sebagai bahan utama pakan ternak," ujar Hilman dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Hilman menjelaskan bahwa bea masuk gandum pakan (feed wheat) adalah 5%, tetapi impor gandum peruntukan pangan (food wheat) tidak dikenakan bea masuk.
Menurut Hilman, perbedaan bea masuk antara gandum pakan dan pangan tersebut dianggap sebagai sumber persaingan usaha yang tidak sehat di antara produsen pakan ternak.
"Ada sebagian pengusaha yang sesuai peraturan menggunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5% sebagai bahan baku pakan ternak. Namun, ada juga informasi yang menunjukkan bahwa rembesan gandum pakan dengan bea masuk 0% digunakan sebagai bahan baku pakan ternak," kata Hilman.
Dia menjelaskan bahwa untuk mencegah importasi gandum yang tidak sesuai, diperlukan pengawasan ketat yang berkelanjutan baik melalui penguatan regulasi yang mengatur distribusi gandum maupun implementasi pengawasan dan penegakan hukum.
Saat ini, KPPU sedang menangani laporan mengenai dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan komoditas gandum. KPPU masih menyelidiki ketidaksesuaian dalam data importasi gandum yang meningkat sejak 2015.
Di sisi lain, Hilman menegaskan bahwa ada jarak yang luas antara kebutuhan gandum industri terigu dan impor gandum.
Apakah industri tepung adalah satu-satunya industri baru yang sangat menyerap gandum? Sebagai contoh, ada perbedaan sekitar 2 juta ton antara impor gandum dan kebutuhan industri tepung pada tahun 2023, menurut informasi yang dia terima.
Menurut analisis sementara yang dilakukan oleh KPPU, masih ada kekosongan regulasi yang berkaitan dengan pengawasan dan peredaran gandum.
Labeling dan pencantuman kode Harmonized System (HS) pada kemasan harus diatur untuk memastikan peruntukan pakan dan gandum pangan yang tepat.
Untuk menerapkan pengawasan di lapangan, diperlukan peraturan yang jelas. "Perlu ada kejelsan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan sanksi yang dapat diberikan kepada mereka yang melanggar," tukasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin