RADAR BOGOR—17 Oktober 2024 adalah tanggal akhir penahapan untuk persyaratan sertifikasi halal. Artinya, perusahaan besar dan menengah harus memiliki sertifikat halal.
Sertifikasi halal berlaku untuk tiga kategori produk: makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman, produk hasil sembelihan, layanan penyembelihan serta bahan sembelihan.
Menurut M Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), kebijakan sertifikasi halal ini berlaku untuk semua barang yang masuk, didistribusikan, dan dijual di Indonesia.
Hal ini memenuhi persyaratan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang memerlukan sertifikat halal untuk ketiga produk tersebut mulai 18 Oktober 2024.
"Jika belum ada sertifikat halal dan produk tersebut beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Dengan menerapkan kebijakan ini, pihaknya mempekerjakan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh negeri untuk menjalankan pengawasan.
Ini memastikan bahwa ketiga kelompom yang dibuat oleh perusahaan besar dan menengah telah bersertifikat halal.
Sementara itu, perusahaan mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis barang tersebut masih memiliki waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk menyelesaikan perizinan dan sertifikasi halal.
Selain itu, produk asing seperti makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan harus melakukan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal dan mendapatkan sertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026.
Ia juga meminta produsen UMK yang harus mendapatkan sertifikat halal segera mengajukan sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id.
"Seiring dengan pengawasan ini, kita juga perlu mendidik pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan tren kesadaran konsumen yang semakin meningkat tentang produk halal," katanya.
Karena itu, ia meminta bisnis untuk tidak menganggap sertifikasi halal sebagai kewajiban administratif atau beban.
Sebaliknya, mereka melihatnya sebagai nilai tambah bagi produk yang meningkatkan kualitasnya dan daya saingnya sambil memperluas jangkauan pasar. (***)
Editor : Yosep Awaludin