RADAR BOGOR - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Ronald Tannur.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MA pada Rabu (23/10/2024), putusan kasasi ini menerima permohonan dari penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Kasus dengan nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut dipimpin oleh ketua majelis Soesilo, bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Putusan ini telah dibacakan pada Selasa(22/10/2024), dan menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, yang berujung pada hukuman lima tahun penjara.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," bunyi amar putusan kasasi.
Barang bukti dalam kasus ini tetap sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, pada sidang di PN Surabaya, Ronald telah divonis bebas dari semua dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hakim Erintuah Damanik yang memimpin sidang tersebut menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Ronald Tannur bersalah sesuai dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, maupun pasal-pasal lainnya.
Majelis hakim memerintahkan pembebasan terdakwa segera setelah putusan dibacakan.
Alasan majelis hakim dalam putusan bebas ini termasuk tidak adanya bukti kuat yang ditemukan selama persidangan dan fakta bahwa Ronald Tannur telah memberikan pertolongan kepada korban dalam situasi kritis.
Setelah mendengar vonis tersebut, Ronald Tannur merasa bersyukur dan menyatakan bahwa keadilan telah ditegakkan.
Meski begitu, jaksa penuntut umum sempat menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan kasasi Ronald Tannur.***
Editor : Halimatu Sadiah