Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Punya Tanah di Bogor, Eks Pejabat MA yang Diduga Jadi Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Simpan Uang Tunai Hampir Rp 1 Triliun

Alpin. • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:41 WIB
Petugas Kejagung RI saat mengamankan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Petugas Kejagung RI saat mengamankan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

RADAR BOGOR, Petugas Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram dari tangan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Uang ratusan miliar yang disita itu, sebagiannya diduga hasil suap vonis bebas Ronald Tannur. Nilai itu masih jauh di bawah harta kekayaan Zarof.

Dia terakhir kali melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2021, sebelum dia pensiun pada Januari 2022.

Terakhir menjabat sebagain Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA hartanya hanya Rp 51.419.972.176.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebanyak 13 unit yang tersebar di Bogor, Cianjur, Bandung, Denpasar, Tangerang.

Kemudian di Jakarta Selatan, dan Pekanbaru senilai Rp 45,5 miliar. Alat transporasi dan mesin berupa 3 unit mobil senilai Rp 740 juta.

Harta bergerak lainnya Rp 680 juta, kas dan setaa kas Rp 4,42 miliar, serta harta lainnya Rp 66,4 juta.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka.

Para pelaku ini diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan. Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi MA.

Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)

Editor : Alpin.
#Kejagung #ma #vonis bebas ronald tannur