RADAR BOGOR - Mulai Rabu 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB, tarif Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) secara resmi mengalami kenaikan 10 persen.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024, yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2024, menjadi dasar PT Lintas Marga Sedaya (Astra Tol) mengubah tarif Tol Cipali.
Selain itu, kenaikan tarif Tol Cipali ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, yang mengatur penilaian tarif tol setiap dua tahun.
Menurut Rinaldi, Direktur Astra Tol Cipali, kenaikan tarif di Tol Cipali mencapai 10,6-9,98 persen, berdasarkan jumlah kendaraan yang melewati jalan tersebut.
Rinaldi menyatakan komitmen Astra Tol Cipali untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur jalan tol, seperti yang ditunjukkan oleh upaya mereka untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol dan meningkatkan kapasitas jalan.
Untuk meningkatkan laju lalu lintas di jalan raya Cipali, Astra Tol Cipali telah membangun lajur ketiga yang panjangnya 41,2 km dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, pemeliharaan jalan juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti scrapping filling overlay, memperbaiki rambu, dan menyediakan lebih banyak ruang di area istirahat.
Untuk memantau lalu lintas, terutama selama musim mudik Lebaran, Astra Tol Cipali telah mendirikan command center atau pusat pemantauan lalu lintas di KM 188 bersama dengan pihak kepolisian.
Penambahan alat bantu seperti 12 unit derek, 10 unit patroli, lima ambulans, dua armada penyelamat, enam unit patroli jalan raya, dan 295 kamera CCTV meningkatkan upaya keselamatan.
Ruas tol dilengkapi dengan berbagai fasilitas keselamatan untuk meningkatkan keamanan pengendara, seperti rope wire, rumble dot, speed reducer, dan strobo lights.
Astra Tol Cipali telah melakukan berbagai inisiatif untuk mendukung lingkungan dan masyarakat sekitar, seperti penggunaan panel surya dan pengolahan limbah.
Ada penurunan emisi hingga September 2024, menurut Rinaldi, direktur Astra Tol Cipali. Tarif di Tol Cipali naik sebesar 10,69 hingga 10,98 persen, tergantung pada golongan kendaraan yang melintas.
Tarif terbaru untuk kelompok I adalah Rp 132.000, kelompok II dan III adalah Rp 217.500, dan kelompok IV dan V adalah Rp 273.000.
Rinaldi menyatakan bahwa kenaikan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan jalan tol untuk memenuhi standar pelayanan yang lebih baik, seperti pemeliharaan jalan tol dan peningkatan kapasitas jalan.
Untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas, Astra Tol Cipali telah menambah lajur ketiga sepanjang 41,2 km selama dua tahun terakhir. Selain itu, jalan diperbarui secara berkala, rambu lalu lintas diperbarui, dan fasilitas di rest area ditambahkan. (***)
Editor : Yosep Awaludin