RADAR BOGOR - Mantan tim sukses capres Anies Baswedan yang juga eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau biasa disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ya, Kejagung bahkan langsung menahan Tom Lembong yang sempat menjadi Co-Captain tim sukses Calon Presiden, Anies Baswedan itu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus korupsi tersebut terkait dengan impor gula saat Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Dirdik Jampidsus Kejagug, Abdul Qohar mengungkapkan, Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
"Berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024, penahanan dilakukan di rutan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan," jelas Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Dalam kasus kali ini, Kejagung juga menetapkan 1 orang tersangka lainnya yang langsung ditahan yakni DS yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, di kasus ini kerugian negara ditaksir sekitar Rp 400 miliar. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim