RADAR BOGOR - Penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Bogor kini dikenakan tarif.
Tarif sebesar Rp 2 juta per unit per hari itu, kebijakan gunakan drone di Gunung Gede Pangrangro Bogor yang berlaku mulai 30 Oktober 2024.
Humas TNGGP Agus Deni mengatakan, kebijakan drone di Gunung Gede Bogor ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Tarif PNBP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Dalam peraturan baru tersebut, memuat tentang tarif tiket masuk, tiket kendaraan dan lainnya baik untuk wisatawan domestik atau mancanegara.
Namun yang mencuri perhatian, tarif untuk pungutan kegiatan penggunaan atau menerbangkan drone sebesar Rp 2 juta per hari.
Menurut Agus Deni, penyesuaian tarif terbaru itu berlaku bagi semua pengunjung kawasan TNGGP baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
"Tarif berlaku untuk semua, baik untuk komersil maupun non komersil," tukasnya.
Selain TNGGP, kebijakan tarif Rp 2 juta per hari untuk penggunaan drone juga berlaku di sejumlah kawasan taman nasional lainnya seperti Bromo dan Rinjani.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga