Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gunawan Sadbor dan Toed Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat TikToker yang Viral dengan Joget Ayam Patuk

Lucky Lukman Nul Hakim • Senin, 4 November 2024 | 21:15 WIB
Gunawan dan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi saat live di TikTok.
Gunawan dan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi saat live di TikTok.

RADAR BOGOR - Gunawan Sadbor yang viral di media sosial dengan joged ayam patuk ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pelanggaran hukum.

Warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu kini ditahan di Polres Sukabumi.

Selain Gunawan, Polres Sukabumi juga menetapkan Supendi alias Toed sebagai tersangka. Keduanya telah berbaju tahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Polisi mengamankan Gunawan dan Toed karena diduga terlibat dalam promosi game online terlarang. Meski sebelumnya Gunawan sempat mengklarifikasi bahwa ia dan warga lainnya tak ada kaitannya, tetapi polisi mendapati sejumlah bukti yang menjerat sang penggagas joget Sadbor. 

Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers Senin (4/11/2024) menjelaskan pengungkapan perkara berawal dari aduan masyarakat.

Polisi lalu menindaklanjuti melalui patroli siber oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polda Jabar di-backup Bareskrim Mabes Polri. Alhasil, polisi mendapati adanya gift-gift yang diduga diberikan oleh penyedia website terlarang terhadap akun milik Gunawan.

"Atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan,” ujar AKBP Samian dilansir dari Radar Sukabumi.

Dasar penindakan laporan ke polisi, menurut AKBP Samian, yakni live streaming pada Sabtu (26/10/2024) pukul 13.30 sampai 16.00 WIB di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. 

Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan 2 tersangka yakni Toed (39) yang memiliki peranan mempromosikan situs terlarang melalui Tiktok @sadbor86. 

Kemudian Gunawan alias Sadbor (38) berperan bersama-sama atau turut serta memberikan bantuan Toed dengan memfasilitasi dan menyediakan akun Tiktok @sadbor86 dalam melakukan live streaming.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel yang digunakan untuk live streaming serta barang bukti lainnhya.

Viral Joget Sadbor

Joget sadbor atau joget ayam patuk viral di media sosial tak terlepas dari sosok Gunawan.  Tak hanya Gunawan, banyak warga lain yang mengikuti jejaknya hingga kampung di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu dijuluki Kampung TikTok.

Gunawan kerap membagikan videonya di akun TikTok @sadbor86 hingga viral di media sosial hingga ditonton puluhan juta kali. 

Dalam salah satu video tampak sekelompok pria berjoget sadbor. Mereka bahkan sering melakukan live di TikTok dan populer dengan jargon 'Beras Habis Live Solusinya'

Banyak penonton yang senang melihat live joget sadbor ini hingga tayangan live mereka. Penonton lalu memberikan gift dan membuat Gunawan dkk mendapat penghasilan lumayan dari aksinya itu.

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#gunawan sadbor #viral