RADAR BOGOR - Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya menegaskan, keberatannya atas rencana penarikan BUMN ke kementerian teknis, seperti menarik PT Pupuk Indonesia ke Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal pengadaan pupuk.
Menurutnya, langkah ini perlu dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, perbedaan ada mendasar antara fungsi kementerian BUMN dengan Kementerian Pertanian.
Politisi Partai Nasdem asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat V ini pun menuturkan, Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki fokus yang luas dalam hal tata kelola pertanian, yang meliputi hulu hingga hilir yang mencakup tidak hanya urusan pupuk, tetapi juga urusan infrastruktur irigasinya, bibitnya, alsintannya hingga pasarnya.
Sedangkan, jelas kang AW (sapaan akrab Asep Wahyuwijaya) Kementerian BUMN memiliki kewenangan untuk melakukan tata kelola di wilayah BUMN.
"Dari banyak variabel yang dikerjakan, pupuk hanya salah satunya," tutur Asep Wahyuwijaya dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir di ruamh Komisi VI DPR RI, gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (4/11/2024)
Politisi asal Kabupaten Bogor itu pun khawatir jika Kementan yang berfungsi sebagai regulator dan BUMN pupuk sebagai operator dikelola dalam satu wadah yang sama dapat menciptakan konflik kepentingan dan mengaburkan tugas pokok masing-masing.
Oleh karena itu, Asep Wahyuwijaya menekankan pentingnya pemisahan peran dan tanggung jawab untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sektor pertanian.
Melalui pernyataannya, ia berharap agar pemerintah dan pemangku kepentingan dapat meninjau kembali rencana ini demi kepentingan optimalisasi pembangunan di sektor pertanian oleh Kementan dan keberlanjutan transformasi BUMN yang dilakukan Kementerian BUMN tidak bertabrakan. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim