Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menperin Agus Gumiwang Dukung Langkah Mentan Mewajibkan IPS Gunakan SSDN Untuk Solusi Atasi Produksi Susu Lokal yang Tidak Terserap Industri

Halimatu Sadiah • Rabu, 13 November 2024 | 14:54 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

RADAR BOGOR - Menperin (Menteri Perindustrian) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung langkah Mentan Andi Amran Sulaiman yang mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menggunakan susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul sebagai bahan baku produksi.

"Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap peternak lokal," kata Menperin Agus di Jakarta, Selasa (12/11).

Menperin menyebutkan, produksi SSDN dalam negeri saat ini baru mampu memenuhi 20 persen kebutuhan industri pengolahan susu, atau sekitar 750 ribu ton.

Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton bahan baku susu segar disuplai oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak dengan kualitas susu yang memenuhi standar.

Namun, 80 persen kebutuhan bahan baku susu masih dipenuhi melalui impor.

Menperin menjelaskan bahwa industri pengolahan susu dalam negeri tumbuh dengan rata-rata lima persen per tahun, sedangkan produksi susu segar dalam negeri hanya meningkat 0,9 persen per tahun.

Hal ini menyebabkan ketergantungan pada impor semakin tinggi, karena kesenjangan antara produksi SSDN dan kebutuhan yang harus dipenuhi melalui impor semakin lebar.

"Untuk mencegah kesenjangan ini semakin melebar, kami berharap Kementerian Pertanian dapat membina para peternak sapi perah, mulai dari proses pemerahan, penyimpanan, hingga penanganan, agar memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri," ujar Menperin.

Menperin juga mengungkapkan dukungannya terhadap keterlibatan peternak sapi perah lokal dalam program petani milenial yang digagas oleh Kementerian Pertanian.

Program ini diharapkan dapat menarik minat generasi muda untuk menjadi peternak dan memproduksi susu lokal guna mencapai swasembada pangan, khususnya susu.

Menperin Agus menambahkan bahwa pihaknya mendukung usulan agar komoditas susu dimasukkan sebagai barang kebutuhan pokok dan penting (Bapokting) agar bisa tercatat dalam neraca komoditas.

Langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan susu nasional dan berfungsi sebagai platform kolaborasi antara semua pihak terkait dalam pembinaan dan pemastian ketersediaan SSDN untuk kebutuhan masyarakat dan industri.

"Dengan sinergi dan kolaborasi yang solid dari semua pihak terkait, diharapkan produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat meningkat," ujarnya.***

Penulis: Aulia Puspita Dewi/Magang-UNB.

Editor : Halimatu Sadiah
#menperin #peternak indonesia #susu #SSDN #agus gumiwang