RADAR BOGOR - Bagi kamu yang merupakan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ada kabar baik mengenai pencairan bantuan untuk periode November-Desember 2024.
Proses pencairan PKH saat ini telah memasuki tahap final closing di SIKS-NG. Artinya, data penerima manfaat beserta nominal bantuan yang akan diterima sudah ditetapkan.
Proses verifikasi rekening bank penerima manfaat sedang berlangsung.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan dapat disalurkan dengan tepat.
Besaran bantuan PKH yang akan diterima disesuaikan dengan komponen yang dimiliki oleh setiap keluarga penerima manfaat.
Proses verifikasi rekening bank untuk penyaluran BPNT juga sedang dilakukan.
Pencairan BPNT akan dilakukan secara bertahap setelah proses verifikasi selesai.
Meskipun proses pencairan sudah mulai berjalan, namun belum ada kepastian tanggal pasti pencairan.
Hal ini dikarenakan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Ada kemungkinan pencairan bantuan akan ditunda hingga setelah pelaksanaan Pilkada serentak.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selalu perhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait mengenai jadwal pencairan bansos.
Waspadai terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan meminta sejumlah uang untuk mempercepat proses pencairan bansos.
Segera cek saldo rekening kamu secara berkala untuk mengetahui apakah bantuan sudah cair.
Simpan baik-baik bukti penerimaan bantuan sebagai arsip.
Jika mengalami kendala dalam proses pencairan, segera laporkan kepada petugas pendamping sosial atau instansi terkait.
Proses pencairan bansos PKH dan BPNT periode November-Desember 2024 saat ini sedang berlangsung.
Meskipun ada kemungkinan penundaan, namun pemerintah terus berupaya untuk menyalurkan bantuan ini kepada masyarakat yang berhak.
Tetaplah sabar dan mengikuti informasi terbaru mengenai pencairan bansos.***
Editor : Halimatu Sadiah