RADAR BOGOR - Bagi kamu yang merupakan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ada kabar baik mengenai pencairan bantuan untuk periode November-Desember 2024.
Saat ini, proses pencairan PKH telah berada pada tahap penutupan akhir. Artinya, data penerima manfaat beserta nominal bantuan yang akan diterima sudah ditetapkan.
Proses verifikasi rekening bank penerima manfaat sedang berlangsung. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan dilakukan dengan akurat.
Jumlah bantuan PKH yang diterima akan disesuaikan dengan komponen yang ada pada masing-masing keluarga penerima manfaat.
Maka dari itu, proses verifikasi rekening bank kamu untuk penyaluran BPNT juga sedang dilakukan.
Pencairan BPNT akan dilakukan secara bertahap setelah proses verifikasi selesai.
Walaupun proses pencairan sudah dimulai, belum ada kepastian mengenai tanggal pencairan yang tepat.
Hal ini dikarenakan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Perlu diingat ada kemungkinan pencairan bantuan akan ditunda hingga setelah pelaksanaan Pilkada serentak. Ini sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selalu perhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait mengenai jadwal pencairan bansos.
Waspadai terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan meminta sejumlah uang untuk mempercepat proses pencairan bansos.
Cek saldo rekeningmu secara rutin untuk memantau apakah bantuan sudah cair. Pastikan untuk menyimpan bukti penerimaan bantuan sebagai arsip.
Jika mengalami kendala dalam proses pencairan, segera laporkan kepada petugas pendamping sosial atau instansi terkait.
Proses pencairan bansos PKH dan BPNT periode November-Desember 2024 saat ini sedang berlangsung.
Meskipun ada kemungkinan penundaan, namun pemerintah terus berupaya untuk menyalurkan bantuan ini kepada masyarakat yang berhak.
Tetaplah sabar dan mengikuti informasi terbaru mengenai pencairan bansos.***
Editor : Halimatu Sadiah