RADAR BOGOR - Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah, untuk itu Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mewajibkan produsen FMCG, retail, dan jasa makanan menyusun peta jalan pengurangan sampah.
Seluruh produsen di bidang Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), retail serta industri jasa makanan dan minuman diwajibkan segera menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah yang mencakup produk, kemasan, dan wadah.
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, langkah ini didasari oleh Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 368 Kabupaten/Kota tercatat total timbulan sampah mencapai 38,4 juta ton pada 2023, dengan estimasi mencapai 50 juta ton jika seluruh 514 kabupaten/kota melaporkan data mereka.
Dari total tersebut, Kata Hanif sampah yang dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir mencapai 23,7 juta ton (61,6%). Sementara 14,8 juta ton (38,4%) belum terkelola.
Ia menekankan pentingnya perubahan paradigma dari model linier “Kumpul-Angkut-Buang” yang masih banyak diterapkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengurangan sampah di sumber dengan model sirkuler melalui praktik reuse dan recycle.
Pemerintah juga mendorong penerapan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan industrialisasi pengolahan sampah sebagai sumber energi dengan teknologi terbaik yang tersedia.
Mantan Dirjen PKTL KLHK ini menyebut bahwa upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30% pengurangan sampah di sumber dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025 dan hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017.
"Untuk meningkatkan tingkat daur ulang, pemerintah telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah. Dengan target pengurangan sebesar 30% dari timbulan sampah pada 2029," ujar Hanif dalam keterangannya.
Kebijakan ini kata Hanif menjadi dasar operasional bagi produsen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Target pengurangan sampah 30% ini menurut Mantan Dirjen PKTL KLHK harus dicapai tidak hanya melalui daur ulang. Namun, juga melalui pembatasan timbulan sampah dan pemanfaatan kembali yang akan mendukung kebutuhan bahan baku untuk industri daur ulang di Indonesia.
Ia memaparkan kewajiban pengurangan sampah yang berasal dari produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang dihasilkannya dengan melakukan pembatasan timbulan. Lalu pendauran ulang melalui penarikan kembali, dan/atau pemanfaatan kembali dengan menyusun dan menjalankan peta jalan pengurangan sampah secara bertahap dengan prinsip perbaikan terus menerus atau continues improvement.
Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah KLH/BPLH Vinda Damayanti menjelaskan dari total timbulan sampah, terdapat lima jenis sampah yang berpotensi didaur ulang.
Yakni plastik (19,21%), kertas (10,83%), logam (3,24%), kain (2,91%), dan kaca (2,46%). Dengan total, potensi sampah yang dapat didaur ulang mencapai 14,7 juta ton atau 38% dari total timbulan sampah.
Vinda mengungkapkan potensi pencapaian tingkat daur ulang nasional untuk kelima jenis sampah tersebut dapat mencapai 38%, yang saat ini tingkatnya baru sekitar 10%.
Sesuai dengan data yang ada, kata Vinda, Kementerian LH/BPLH telah melayangkan surat kepada 613 Perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen, Produsen Bidang Usaha Manufaktur.
"Dengan adanya surat ini diharapkan masih ada ruang besar untuk meningkatkan tingkat daur ulang secara nasional dari 10% menjadi 38% secara bertahap," harap Vinda.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim