RADAR BOGOR - Gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen dan ditetapkan pada Januari 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS.
Dilansir dari Youtube Info PNS Official, kenaikan ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan oleh para PNS selama bertugas.
Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) kabarnya akan menerima mulai Desember 2024.
Dengan penyesuaian ini, gaji yang diterima para pensiunan di Desember 2024 akan mencerminkan kenaikan tersebut, memberikan tambahan kesejahteraan bagi mereka.
Secara garis besar, gaji pensiunan PNS kini berkisar dari Rp1,7 juta hingga lebih dari Rp4,5 juta per bulan, tergantung pada golongan masing-masing.
Pensiunan golongan I menerima gaji sekitar Rp1,7 juta hingga hampir Rp3 juta.
Sementara golongan II berkisar antara Rp2,8 juta hingga lebih dari Rp3 juta.
Untuk golongan III, gaji yang diterima mulai dari Rp3,7 juta hingga lebih dari Rp4 juta dan golongan IV memperoleh gaji tertinggi dengan nominal mulai dari Rp4,2 juta ke atas.
Kenaikan ini diharapkan dapat membantu para pensiunan menikmati masa pensiun dengan lebih sejahtera dan nyaman.
Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para purnakarya yang telah berjasa besar bagi negara.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membawa semangat baru bagi para pensiunan PNS.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim