RADAR BOGOR – Produk UKM bersertifikat halal harus dilindungi dari persaingan dengan produk impor berlabel halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa sertifikasi halal bertujuan melindungi produk UKM lokal, bukan untuk mengislamkan Indonesia.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu, menegaskan pentingnya sertifikasi halal untuk membantu UKM bersaing dengan produk luar, terutama makanan dan minuman yang murah, berkualitas, dan sudah bersertifikat halal.
"Melalui sertifikasi halal, BPJPH berkomitmen melindungi UKM agar mampu bersaing dengan produk impor," ujarnya dalam pertemuan dengan wartawan, Jumat (22/11/2024).
Sertifikat halal memberikan nilai tambah dan daya saing bagi produk UKM, sehingga pemerintah mendukung penguatan UKM melalui program sertifikasi halal. Produk lokal sulit bersaing dengan produk halal impor tanpa dukungan ini.
Penguatan UKM dilakukan dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas produk berbasis standar halal.
Hal ini bertujuan agar UKM tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik tetapi juga mampu bersaing di pasar ekspor.
Babe Haikal juga mengimbau seluruh pihak, termasuk kementerian terkait, untuk mendukung program sertifikasi halal bagi UKM secara merata di seluruh Indonesia.
Dukungan ini mencakup peningkatan kualitas, efisiensi harga, dan penyediaan produk halal yang sehat dan berkualitas.
Dia menegaskan bahwa setiap orang harus bekerja sama untuk menyelamatkan ekonomi rakyat dengan membantu UKM bersertifikat halal untuk tetap bersaing. (***)
Penulis : Aulia Puspita Dewi / Magang UNB
Editor : Yosep Awaludin