RADAR BOGOR - Hanif Faisol Nurofik, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), meminta pemulihan 930 hektare Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di 250 lokasi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun dari sekarang.
Hal ini disampaikan Hanif Faisol pada hari Minggu (24/11/2024), saat berkunjung ke Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim di Provinsi Riau.
Selama kunjungan tersebut, Hanif menekankan betapa pentingnya menyelesaikan masalah Tanah Terkontaminasi Minyak, yang berasal dari eksplorasi minyak Chevron pada tahun 1950-an. Saat ini, tugas pemulihan diberikan kepada Pertamina.
Meskipun Chevron secara teknis bertanggung jawab, pemerintah melalui Pertamina telah mengambil alih upaya pemulihan ini sesuai dengan prinsip "polluter pays". "Saya meminta agar jadwal yang semula ditargetkan selesai pada 2030 dipercepat hingga 2026," kata Hanif.
Ia menyatakan bahwa, karena dana yang diperlukan sudah tersedia, proses pemulihan seharusnya dapat dilakukan dengan metode sederhana tanpa memerlukan penelitian mendalam. Area seluas sekitar 930 hektare memerlukan pemulihan segera.
"Karena banyak hal yang akan kita lakukan, kami yang akan memberikan rekomendasi untuk percepatan ini, sehingga pemulihannya bisa semakin cepat," tuturnya.
Selain berbicara tentang pemulihan lingkungan, Hanif juga berbicara tentang menjaga habitat satwa liar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, tempat spesies langka seperti gajah, harimau, beruang, dan tapir tinggal.
"Binatang-binatang ini adalah kebanggaan Indonesia. Kita harus menjaga wilayah jelajah mereka dengan benar, termasuk menyesuaikan aktivitas manusia, seperti menunda panen jika ada harimau atau gajah di sekitar," ujarnya.
Hanif juga mengatakan bahwa ada banyak perkebunan kelapa sawit di Riau, yang mencapai luas hampir 4 juta hektare. Dia berpendapat bahwa untuk memastikan komitmen keberlanjutan lingkungan, penilaian Proper yang ketat diperlukan.
Menurutnya, perkebunan sawit harus mematuhi standar go green. Jika mereka tidak memenuhi standar lingkungan, kami akan memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin.
Selain itu, Hanif menyatakan bahwa kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati di Riau.
"Sawit di Riau sangat luas. Selain itu, kami akan memperhatikan industri industri yang tidak memiliki kebun. Kami akan memastikan bahwa penilaian kerja harus dilakukan, meskipun tidak diminta, dan kemudian memperkuat standar kualitas," tegasnya.
Menurut Hanif, saat ini tidak perlu banyak orasi yang tidak jelas karena alam Indonesia sudah terlalu tertekanan.
"Jika benar-benar diperlukan, cabut. Karena bagimana kita bisa menjaga lingkungan jika keluaran setiap menit dapat mengganggunya?," katanya.
"Kami memerintahkan deputi PPKL untuk membangun baku mutu industri sawit yang tidak memiliki kebun wajib agar baku mutunya benar-benar di bawah baku mutu nasional," jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa monokultur sawit dapat menimbulkan tekanan lingkungan yang signifikan, sehingga diperlukan pengelolaan yang lebih cerdas.
Dia menyimpulkan bahwa hampir empat juta hektar wilayah Riau dikelilingi oleh hutan sawit. Yang paling penting, hewan-hewan yang ada di sana harus kita selamatkan karena mereka adalah hewan besar yang sangat rentan punah. (***)
Editor : Yosep Awaludin