RADAR BOGOR - Upah minimum nasional pada 2024 naik sebesar 6,5 persen. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan dirilis pada Rabu pekan depan terkait kenaikan upah minimum 2025. "Saya tidak bisa janjikan, mungkin sebelum Rabu sudah keluar," katanya.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan akan menetapkan upah minimum tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Kami berharap kerja sama pemerintah daerah. Time line di internal sebelum 25 Desember," katanya.
Yassierli memastikan bahwa keputusan Presiden Prabowo menaikan upah minimun 6,5 persen bukan karena intervensi buruh, karena sebelumnya buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 8–10 persen.
"Beliau mendengar masukan dari banyak hal, kemudian mengambi kebijakan seperti itu," katanya.
Editor : Yosep Awaludin